Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo, besok, Senin (3/4).
Kuasa Hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih memastikan kliennya akan memenuhi panggilan komisi antirasuah.
"Datang, sebelum jam 9," ungkap Junaedi, saat dikonfirmasi, Minggu (2/4).
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Rafael Alun.
Dia bakal diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin besok," ujar Ali Fikri lewat pesan singkat, Minggu (2/4).
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengimbau Rafael Alun untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut.
"Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik," imbaunya.
Ali memastikan, seluruh proses hukum yang dilakukan KPK telah sesuai ketentuan hukum.
"Kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," tandas Ali.
Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah menggeledah rumah Rafael Alun, di perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
Di sana, tim menemukan uang tunai dan sejumlah tas mewah merek luar negeri.
"Tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri, Hermes dan lain-lain," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement