Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi memangkas 45 peraturan menteri (Permen) menjadi tiga Permen atau Omnibus Law BUMN pada Senin (27/3/2023) lalu.
Erick Thohir menilai, dasar dari penyederhanaan aturan ini adalah untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global. Namun, ia ingin tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian.
“Saya berharap dengan terobosan ini bisa menjadi panduan dalam menghadapi globalisasi dan kita tidak terkungkung dalam lingkaran (persoalan) yang itu-itu saja, sehingga bisa mengantisipasi perubahan yang cepat dengan mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang prudent,” ujar Erick dilansir dari situs Kementerian BUMN.
Penerbitan peraturan tersebut berdasarkan adanya beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan korporasi. Selain itu, Omnibus Law BUMN akan memudahkan direksi dan dewan komisaris BUMN mengambil keputusan berdasar ketentuan.
“Setelah dilakukan evaluasi, ada 45 Peraturan Menteri BUMN yang bisa di-merge, alasannya Menteri melihat beberapa ketentuan sudah banyak yang tidak berlaku dan tidak sesuai dengan perkembangan korporasi yang begitu cepat," kata Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto di Grha Pertamina, seperti diberitakan sebelumnya pada Senin (27/3/2023).
Omnibus Law BUMN berpedoman pada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tiga Permen BUMN yang baru ini merupakan hasil penataan dan konsolidasi tersebut. Pertama, Permen BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN.
Permen BUMN ini, mencakup parameter dalam penugasan khusus BUMN, tahapan penugasan khusus, dan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang merupakan bagian dari TJSL BUMN.
Plt. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Rini Widyastuti menerangkan, Permen ini menyinggung adanya kewenangan Menteri BUMN selaku mediator dalam perselisihan antar BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN.
Selain itu, Permen BUMN ini juga memuat penegasan agar BUMN wajib memiliki Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pengaduan masyarakat.
“Itu dilakukan dalam mempertajam fungsi pembinaan BUMN, sehingga permasalahan antar BUMN itu dapat diselesaikan sebagai suatu keluarga besar BUMN,” jelas Rini.
Kedua, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. Permen ini membahas tentang tata kelola BUMN dan penerapan manajemen risiko.
Tidak hanya itu, beleid ini mengatur tentang penilaian tingkat kesehatan BUMN, perencanaan strategis, pedoman kegiatan korporasi yang signifikan, hingga penyelenggaraan teknologi informasi dan pelaporan.
Kemudian yang ketiga, yaitu Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia (SDM) BUMN. Permen ini memuat aturan mengenai daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi BUMN.
Selain itu, Permen ini juga pengaturan direksi milenial, talenta direksi BUMN, single income direksi, dan aturan penundaan/penarikan kembali tantiem.
Omnibus Law BUMN bersifat pemutakhiran, penyempurnaan, pembaruan dan simplifikasi dari yang sudah ada.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: