Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bau Upaya Jegal Anies, Tanggapan NasDem Soal Kisruh AHY Vs Moeldoko: Tak Perlu Khawatir, Biasa Saja

        Bau Upaya Jegal Anies, Tanggapan NasDem Soal Kisruh AHY Vs Moeldoko: Tak Perlu Khawatir, Biasa Saja Kredit Foto: Nasional Demokrat (Nasdem
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim menilai bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan hal yang biasa terjadi.

        Pasalnya, kata Hermawi, PK hanya sebatas upaya hukum yang sah sesuai dengan hukum acara. Dia menilai hal tersebut sebagai sebuah kejadian yang umum terjadi.

        Baca Juga: Ditanya Nilai Kecintaannya Kepada Presiden Jokowi, Anies Baswedan Beri Angka Segini…

        Dia juga menegaskan, PK yang diajukan Moeldoko tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Pasalnya, Hermawi menilai penyelesaian perkara hanya menghasilkan menang dan kalah.

        "Jadi apa yang dilakukan oleh Muldoko Cs adalah usaha yang biasa saja, sesuatu yang tidak perlu dikawatirkan secara berlebihan oleh pihak manapun. Risiko berperkara adalah kalah dan menang, tidak ada seri," papar Hermawi saat dihubungi, Rabu (5/4/23).

        Hermawi juga mengaku, NasDem tidak memiliki kekhawatiran atas perkara yang tengah ditempuh Partai Demokrat.

        Dia menegaskan, perkara AHY dan Moeldoko tidak akan mengganggu jalannya Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). 

        Baca Juga: Beda dengan Pernyataan Presiden Jokowi, Ganjar Pranowo Sebut Tidak Pernah Tanda Tangan Soal Kesediaan Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

        "Nasdem berkoalisi dengan Partai Demokrat dan PKS. Bukan terhadap perorangan. Upaya hukum PK ini harus dimaknai biasa-biasa saja," katanya.

        Lebih lanjut, Hermawi juga meyakini bahwa dalam banyak kasus, PK yang diajukan sering kali ditolak. Hal tersebut serupa dengan kualitas pemeriksaan di tingkat kasasi.

        "Kebanyakan PK ditolak karena yang memeriksa kan Hakim Agung, sama dengan kualitasnya dengan hakim yang memeriksa di tingkat kasasi. Point saya endak perlu dikawatirkan berlebihan," tandasnya.

        Baca Juga: Manuver Begal Ala Elite Jokowi, Sinyal Upaya Jegal Anies Baswedan Terbaca Lagi: Langkah Pertama...

        Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, AHY menilai langkah PK yang dilakukan Kelapa Staf Presiden (KPS) Moeldoko ke Mahkamah Agung ihwal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat adalah upaya membatalkan pengusungan Anies Baswedan di Pilpres 2024.

        AHY menuturkan, KSP Moeldoko telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 3 Maret 2023 lalu dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022.

        Padahal, kata AHY, PK yang diajukan Moeldoko merupakan upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.

        "KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023, Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden" kata AHY dalam konferensi persnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/23).

        Baca Juga: Kudeta Moeldoko Berhasil, Kesempatan Anies Baswedan Menjadi Next Jokowi Nihil!

        "Forum Commander’s Call berpendapat, PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu, tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan saudara Anies Baswedan," tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: