Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ade Armando Sebut Angkasa Pura II Punya Hak Mengembalikan Petugas Avsec yang Cium Tangan Habib Bahar ke Vendor

        Ade Armando Sebut Angkasa Pura II Punya Hak Mengembalikan Petugas Avsec yang Cium Tangan Habib Bahar ke Vendor Kredit Foto: Instagram/Ade Armando
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ade Armando menyoroti soal pemecatan tiga petugas Avsec Bandara Soekarno Hatta yang kedapatan mengawal dan mencium tangan Habib Bahar bin Smith.

        Dosen Universitas Indonesia (UI) yang juga dikenal sebagai Pegiat Medsos ini mengungkapkan hal yang wajar apabila Angkasa Pura II melakukan pemecatan atau pengembalian yang bersangkutan ke Vendor.

        “Saya menghire vendor dan saya tidak puas dengan kerja karyawan yang diberikan vendor. Saya akan bilang saya tidak senang dengan karyawan ini karena banyak bolos, saya kembalikan untuk diganti,” ujar Ade saat tampil di acara Catatan Demokrasi TV One, dikutip dari kanal Youtube tvOneNews, Senin (10/4/23).

        Baca Juga: Ade Armando Tuding Kader PDIP Klenik Amalkan Wangsit Bung Karno Tolak Israel, Hasto Bereaksi: Ini Bukan Klenik, Tapi...

        Menurut Ade yang pernah jadi korban pengeroyokan ini, Angkasa Pura II punya kewenangan untuk mengembalikan sang karyawan vendor ke vendor dan mendapat pengganti lain, yang mana menurut Ade pengembalian karyawan ke Vendor merupakan hal yang lazim.

        Karenanya, Ade beranggapan bahwa tak ada masalah hukum yang dilakukan Angkasa Pura II terkait langkah ini.

        Baca Juga: Batal Digelar di Indonesia, Aktivis Tegaskan Umat Islam Tidak Menolak Gelaran Piala Dunia U-20: Yang Kami Persoalkan Adalah...

        “Apakah Angkasa Pura melanggar hukum? Saya duga, saya bukan orang hukum, saya rasa dalam logika saya tidak,” ungkapnya.

        “Itu lazim sekali terjadi,” tambahnya.

        Sementara itu, Angkasa Pura II mengungkapkan ketiga petugas Avsec telah melakukan pelanggaran berat terkait mengawal Habib Bahar sehingga dilakukan pemecatan.

        Baca Juga: Gawat! Manuver Firli Bahuri dan Moeldoko Disebut Atas Pengetahuan Jokowi, Rocky Gerung: Untuk Membatalkan Anies Baswedan!

        "Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari avsec. Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," kata SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4).

        Baca Juga: BLACKPINK Konser Nggak Dipermasalahkan, Larangan Bukber Selama Ramadan yang Dikeluarkan Jokowi Dinilai Aneh dan Tak Relevan

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: