Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Membuka Data, Bupati Meranti Terancam Hukuman Berat

        KPK Membuka Data, Bupati Meranti Terancam Hukuman Berat Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata buka suara terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

        Dirinya mengatakan Adil tidak sendirian dalam melakukan tindak kejahatannya tersebut, ia menyeret sejumlah orang-orang.

        Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Kecewa Tak Bisa Lagi Masuk Gedung KPK Usai Dipecat Secara Sepihak: Memang Betul Perintah Pimpinan…

        "Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

        Selain itu, Adil juga disebut terjerat setidaknya tiga kasus korupsi sekaligus. Hal itu  diperinci oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

        Ia mengatakan, kasus pertama yang melibatkan Bupati Meranti itu terkait dengan korupsi pemotongan anggaran.

        Kedua terkait dengan penerimaan gratifikasi dan biro perjalanan ibadah ke Tanah Suci dan terakhir terkait suap untuk pemeriksaan keuangan Kabupaten Meranti pada 2022.

        Baca Juga: KPK Enggak Solid Lagi, Kritikan Tajam Melayang Buat Firli Bahuri: Dia Tak Bisa Dipercaya, Arogan

        Atas ketiga kasus tersebut, Muhammad Adil dijerat oleh pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

        Sementara sebagai pemberi suap. Adil juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

        Baca Juga: Walk Out Warnai Drama Pengusutan Proyek Anies, KPK Seperti Pecah Habis: Rakyat Kian Bertanya...

        Berdasarkan sejumlah pasal yang disangkakan KPK di atas, ancaman hukuman yang dikenakan pada Adil bervariasi.

        Baca Juga: Momen Walk Out Pegawai KPK dari Hadapan Firli Bahuri Terekam dan Jadi Viral, Ternyata Ini Pemicunya

        Namun yang paling lama, Bupati Beranti kemungkinan besar akan terancam pidana penjara seumur hidup.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: