Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemberhentian Paksa oleh KPK Disebut Bukan Hanya Terjadi pada Endar Priantoro, Kasus Harun Masiku Juga Makan 'Korban', Simak!

        Pemberhentian Paksa oleh KPK Disebut Bukan Hanya Terjadi pada Endar Priantoro, Kasus Harun Masiku Juga Makan 'Korban', Simak! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Publik dihebohkan dengan kisruh status Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di mana pimpinan KPK termasuk sang Ketua Firli Bahuri enggan menerima kembali Endar yang mendapat tugas dari Kapolri untuk bertugas kembali di lembaga anti korupsi tersebut.

        Mengenai pemberhentian paksa di KPK ini,  Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa polemik pemberhentian yang dialami Endar bukan kali ini saja terjadi di KPK. Di tengah kasus yang menjerat Politisi PDIP Harun Masiku, ada juga yang mendapat hal serupa.

        “Sebenarnya kondisi ini bukan sekali terjadi, kalau bicara tentang pemulangan paksa, pemberhentian paksa, itu bahkan sudah ada pada Januari 2020,” ucapnya saat tampil di kanal Youtube Novel Baswedan dikutip Selasa (11/4/23).

        Baca Juga: Firli Bahuri Dapat Sorotan, Novel Baswedan Blak-blakan: Sudah Rahasia Umum, Dia Sering Foto Dokumen Rahasia!

        Pemberhentian tersebut terkait salah seorang politisi dan caleg dari partai politik besar di Indonesia.

        Sosok tersebut adalah Harun Masiku yang merupakan caleg dari PDIP.

        “Saat KPK ingin membongkar praktik korupsi yang melibatkan KPU, mantan caleg PDIP Harun Masiku, saat KPK diduga ingin menangkap petinggi partai politik,” ujarnya.

        Ada pun yang diduga jadi “korban” pemberhentian paksa ini menyangkut sejumlah pihak dari beberapa instansi asal mereka.

        “Ternyata salah satu pegawai KPK Rosa Purba Bekti diupayakan untuk kembali ke instansi oleh Firli dan empat pimpinan KPK lainnya, ada Yadin dari Kejaksaan juga berhasil dikembalikan,” sambungnya.

        Baca Juga: Ada Campur Tangan Jokowi di Wacana Koalisi Besar, Demokrat Ingatkan Sikap SBY di Periode Keduanya

        Untuk diketahui, terkait surat dari Kapolri mengenai penugasan kembali Endar Priantoro, KPK mengaku tak serta merta keputusan sebelumnya mengenai pemberhentian Endar bisa dicabut.

        "Iya [ada surat dari Kapolri], tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Kepala Pembagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sebagaimana dikutip dari laman Cnn Indonesia, Minggu (9/4/23).

        "KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dikutip dari sumber yang sama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: