Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pastikan Data Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Tidak Beda dengan Sri Mulyani, Mahfud MD: Hanya Beda Penyajian Data

        Pastikan Data Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Tidak Beda dengan Sri Mulyani, Mahfud MD: Hanya Beda Penyajian Data Kredit Foto: Kemenko Polhukam
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Heboh transaksi janggal Rp349 Triliun di Kementerian Kemenkeu (Kemenkeu) memasuki babak baru. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tak ada perbedaan data antara yang ia dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI terkait kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun pada 27 dan 29 Maret 2023 lalu. 

        Sebab sumber datanya sama, yakni merujuk Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2009-2023.

        "Tidak ada perbedaan data," tegas Mahfud selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) di Kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

        Baca Juga: Dapat Lampu Hijau dari Komisi III DPR, Mahfud MD Langsung Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal RP 349 T

        Mahfud menjelaskan, apa yang nampak terlihat berbeda itu sebenarnya karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda.

        Mahfud mengemukakan, Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH (aparat penegak hukum) yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi tiga cluster.

        Sedangkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawainya.

        "Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp.349.874.187.502.987 (349 triliun lebih)," jelasnya.

        Bentuk Satgas

        Sebelumnya Mahfud menyampaikan Komite TPPU akan membentuk satuan tugas atau satgas untuk mendalami kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun ini. Tim satgas nantinya akan bekerja melakukan supervisi terhadap seluruh Laporan Hasil Audit (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK.

        "Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp 349.874.187.502.987dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal)," kata Mahfud usai menggelar rapat bersama sejumlah menteri yang tergabung dalam Komite TPPU.

        Mahfud mengemukakan tim satgas melibatkan sejumlah Kementerian dan Lembaga. Mulai dari PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung RI, OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

        Baca Juga: Muhadjir Effendy Dampingi Jokowi Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Lebaran di Cilegon Aman

        "Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp 189.273.872.395.172 (189 triliun lebih)," ungkapnya.

        Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan tim satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

        "Komite dan tim gabungan/satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: