Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heboh Pemecatan Brigjen Endar Terkait Kasus Formula E, IPW Dapat Info: Ada Silang Pendapat... Menyangkut Seorang Gubernur...

        Heboh Pemecatan Brigjen Endar Terkait Kasus Formula E, IPW Dapat Info: Ada Silang Pendapat... Menyangkut Seorang Gubernur... Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perkara pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikaitkan dengan penyelidikan kasus Formula E. Belakangan, hal ini membuat heboh masyarakat Indonesia.

        Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, ikut memberi tambahan informasi yang didapat pihaknya terkait dugaan pemecatan Endar dari KPK. Ia menyebut hal ini lantaran Endar berbeda pendapat mengenai pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E.

        Baca Juga: Bukan karena Formula E, Sosok Ini Beberkan Kasus yang Bikin Brigjen Endar Dipecat

        "Silang pendapat, ya. Informasi saya dengar, tidak cukup bukti, belum bisa naik penyelidikan. Tapi ada pendapat lain cukup bukti internal KPK sendiri," kata Sugeng kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).

        Sugeng mengatakan kasus Formule E sarat dengan kepentingan politik. Mengingat, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah diperiksa KPK terkait kasus tersebut.

        Dia berharap pencopotan Endar dari KPK bisa diselesaikan lewat proses hukum dan aturan yang berlaku.

        "Formula E ini menyangkut seorang gubernur yang sudah selesai tugas dan akan ikut kontestasi presiden kalau menurut saya, menurut IPW, semua dikembalikan kepada penegakan hukum yang profesional adil," ujar Sugeng.

        Untuk diketahui, Endar tidak lagi menjadi bagian KPK. Dia didepak sebagai Direktur Penyelidikan. Pemecatan itu diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

        Baca Juga: Jerat Kasus Formula E Lemah, Anies Baswedan Harus Lebih Khawatir dengan Manuver 'Begal' Demokrat oleh Moeldoko Cs!

        Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

        Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: