Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Posko THR Kemenaker Layani 938 Layanan Aduan, Jakarta Jadi yang Terbanyak

        Posko THR Kemenaker Layani 938 Layanan Aduan, Jakarta Jadi yang Terbanyak Kredit Foto: Kemenaker
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejak dibuka pada 28 Maret 2023, Posko THR yang di bentuk Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan 1.988 layanan, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.

        "Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, Sabtu (15/4).

        Sekjen Anwar Sanusi menjelaskan 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret-14 April 2023 di 34 provinsi.

        "Hari ini merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," pesan Sekjen Anwar.

        Baca Juga: Opung Luhut Gagal Nego dengan China Soal Bunga Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Rocky Gerung: Kado 'Indah' dari Jokowi Jelang Lengser

        Sementara itu, untuk 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret-15 April 2023 yang mencakup 669 perusahaan.

        Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti. Perinciannya: 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

        Dari sisi penyebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan, Sumatera Utara (16), Sumatera Barat (16), Riau (16), Jambi (8), Sumatera Selatan (17), Bengkulu (0), Lampung (3), Kepulauan Bangka Belitung (4), Kepulauan Riau (12), DKI Jakarta (312), Jawa Barat (217), Jawa Tengah (106), DIY (25), Jawa Timur (52), dan Banten (76). Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 4 aduan, NTB (2), NTT (1), Kalimantan Barat (4), Kalimantan Tengah (4), Kalimantan Selatan (9), Kalimantan Timur (8), Kalimantan Utara (1), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tengah (4), Sulawesi Selatan (9), Sulawesi Tenggara (3), Gorontalo (1), Sulawesi Barat (0), Maluku (1), Maluku Utara (1), Papua (2), Papua Barat (0).

        Baca Juga: Refly Harun Sebut Proyek Kereta Cepat Kebanggaan Jokowi Banyak 'Baunya': Proyek Nggak Jelas, Biaya Bengkak, Bunga Utangnya Gede!

        "Atas aduan-aduan tersebut, kami akan menindaklanjutinya, baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota," ujar Sekjen Anwar. (mrk/jpnn)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: