- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Perusahaan Pengelola Blok Migas SES Diminta untuk Dikelola secara Profesional dan Transparan
Forum Anak Muda Lampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menerapkan asas good governance dalam pengelolaan participating interest (PI) Blok Migas Southeast Sumatra (SES).
Adapun pengelolaan blok migas tersebut dilakukan melalui PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) yang dibentuk oleh BUMD Provinsi Lampung, yakni PT Lampung Jasa Utama (PT LJU).
Perwakilan Forum Anak Muda Lampung Arjun Fatahillah mengatakan pembentukan anak perusahaan tersebut disinyalir tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Baca Juga: SKK Migas Klaim Program Kerja Industri Hulu Migas Agresif dan Masif
Akibatnya, bukan hanya terganjal dalam proses peralihan PI dari PT Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra (PHE OSES) sebagai kontraktor Blok Migas SES, namun juga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan Provinsi Lampung.
"Kita minta Pemda Lampung untuk komitmen menjalankan pemerintahan secara good governance. Sayangnya kami menemukan indikasi unprofessional dalam pembentukan PT LEB. Dan ini bukan hanya menjadi ganjalan dalam proses pengalihan PI dari kontraktor, tapi juga berpotensi menyebabkan kerugian bagi daerah," ujar Arjun dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (17/4/2023).
Arjun menyebut, berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang menjadi ketentuan pembagian PI Blok Migas, yang mana Pasal 3 Huruf a Poin 1 menyatakan BUMD yang ditunjuk mengelola PI, seluruh kepemilikan sahamnya harus dimiliki oleh pemerintah daerah.
Hal ini menjadi sandungan bagi PT LJU yang mana berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 pada Pasal 8 Ayat 3 Poin 3 diketahui saham Pemda tidak mencapai 100 persen, melainkan hanya 98,4 persen.
Sedangkan persoalan terkait PT LEB yakni, dalam ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 mengatakan, bahwasanya Perseroan Terbatas yang dibentuk oleh BUMD untuk pengelolaan PI, harus disahkan melalui Perda sebagaimana disinggung pada Pasal 1 Ayat 6, Pasal 3 Huruf b dan Pasal 7 huruf a.
Namun, kenyataanya Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 yang seharusnya menjadi landasan pembentukan PT LEB, hingga saat ini masih dalam proses revisi. Sedangkan PT LEB sendiri sudah didirikan sejak tahun 2020.
"Kalau Perdanya masih proses revisi, atas landasan apa PT LJU mendirikan PT LEB, di mana nomenklaturnya? Artinya kalau landasannya bermasalah, seperti apa pertanggungjawaban biaya operasional PT LEB yang sudah masuk tahun ketiga. Jadi harus hati-hati ini, jangan sampai menjadi kerugian bagi keuangan daerah," ujarnya.
Maka dari itu, ia meminta agar pengelolaan PI Migas Lampung dilakukan secara profesional dan transparan sehingga manfaat kekayaan alam Provinsi Lampung, betul-betul dirasakan secara maksimal oleh rakyat Lampung.
"Sekarang PT LEB itu jauh dari transparan dan pengawasan publik. Jangankan mau tahu laporan keuangannya seperti apa, kanal informasi kayak website resmi maupun medsos PT LEB tidak ditemukan, padahal sudah seharusnya PT LEB melakukan keterbukaan informasi, kan dibiayai APBD, artinya pakai duit rakyat. Masak sudah makan duit rakyat tiga tahun tapi enggak terbuka sama rakyat?" ungkapnya.
Terlebih, PT LEB nantinya akan mengelola dana PI yang besarnya mencapai Rp300 miliar per tahun, namun tidak ada transparansi pengelolaan dan penggunaan dana tersebut, tentu seluruh rakyat Lampung patut curiga.
“Jangan-jangan nanti duitnya buat ke Casino sama stafnya, bisa sangat bahaya ini, kan yang kena bisa Dirutnya, bisa pimpinan daerahnya, padahal hanya ulah staf biasa,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: