Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kepala BP2MI Benny Rhamdani Sesalkan Kasus 14 PMI Tidak Digaji Selama 13 Tahun

        Kepala BP2MI Benny Rhamdani Sesalkan Kasus 14 PMI Tidak Digaji Selama 13 Tahun Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala BP2MI Benny Rhamdany menyoroti, kasus 14 PMI yang mengalami kendala pembayaran gaji. Selama 13 tahun, para PMI tersebut tak mendapat gaji sama sekali.

        Waketum Partai Hanura ini mengatakan, 14 PMI itu berasal dari daerah Jawa, Lampung, Gorontalo hingga Kalimantan. Mereka bekerja di luar negeri, tepatnya di Malaysia dan Arab Saudi.

        "Dari 14 (PMI) hanya satu yang dinyatakan resmi berangkat, selama 13 tahun bekerja tidak digaji. Tapi yang 13, dipastikan berangkat dari jalur tidak resmi," kata Benny saat ditemui awak media di Kantor BP2MI, Jakarta, Senin (17/4/2023).

        Benny mengaku, informasi masalah 14 PMI itu didapatkannya dari pihak Kedubes RI di luar negeri. Semua kendala itu, otomatis akan ditangani oleh BP2MI.

        "Dipastikan ditangani oleh BP2MI, sudah jelaskan, kalau mereka sakit kami otomatis rujuk ke RS Polri diobati sampe sembuh dibiayai negara. Sampai pemulangannya, juga dipastikan dibiayai negara, tadi sudah kita serahkan tiket untuk masing masing kembali ke daerah asal," ujar Benny.

        Tak hanya itu, Benny menegaskan, pengiriman jenazah PMI juga ditangani lembaganya. Mulai dari pengurusan perizinan bandara sampai ke kampung halamannya.

        "Bahkan kalau misalnya jenazah, kita jemput pakai ambulance, dipastikan mengantar sampai bandara dan kampung halaman. Kami pastikan juga kepada mereka karena mereka melakukan pembicaraan dengan dirjen imigrasi dan kami sudah foto copy paspor mereka yang tidak resmi berangkatnya dulu," ucap Benny.

        Lebih lanjut, Benny menuturkan, para PMI tidak resmi ini nantinya akan di banned atau tidak diizinkan bekerja di luar negeri selama lima tahun. Terlebih, pihaknya saat ini sedang fokus memberantas para mafia sindikat pengiriman PMI secara ilegal.

        "Di Ban selama lima tahun. Negara tentu tidak pada posisi pemadam kebakaran kita menangani kepulangan, kita mengangani pencegahan bagaimana hasil pencegahan pemulangan tidak lagi berangkat secara tidak resmi agar tidak lagi perdagangan orang," tutup Benny.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: