Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepala BP2MI: Negara Tidak Boleh Pelit kepada Pekerja Migran

Kepala BP2MI: Negara Tidak Boleh Pelit kepada Pekerja Migran Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan bahwa pembebasan biaya pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) keluar negeri adalah amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Karena itu Benny menegaskan bahwa dirinya sebagai Kepala BP2MI akan terus mendorong agar amanat UU tersebut dilaksanakan sehingga tidak membebani pekerja migran.

"Ini adalah mimpi besar saya memberikan pelayanan yang baik kepada PMI sebagaimana perintah Undang-Undang. Salah satunya soal pembebasan biaya pemberangkatan PMI ke Luar Negeri," Benny saat pelepasan PMI dalam program Goverment to Goverment (G to G) ke Korea Selatan (Korsel) di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan bahwa BP2MI terus mendorong agar pemerintah segera membebaskan biaya penempatan PMI dan ditanggung oleh negara karena merupakan amanat dari Undang-Undang (UU).

"Biaya penempatan tidak boleh ditanggung oleh PMI. Tapi itu harus dicover oleh negara, ini amanat (UU No 18/2017) pasal 1 ayat 30 dijalankan oleh negara," ujarnya.

Benny mengatakan tujuan dirinya terus mendorong pembebasan biaya penempatan PMI tidak lain hanyalah untuk kesejahteraan bagi keluarga pahlawan devisa itu.

Menurut dia, apa yang dilakukannya selama menjabat sebagai Kepala BP2MI merupakan cita-cita terbesarnya yaitu memberikan pelayanan yang baik kepada putra putri bangsa Indonesia. 

"Ini salah satu mimpi saya awal dilantik menjadi Kepala BP2MI, memberikan pelayanan terbaik kepada PMI dengan mensejahterakan keluarga PMI," ujar Sekjen Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu.

Benny mengungkapkan dalam setiap tahun negara hanya mengeluarkan anggaran Rp8,2 triliun untuk keberangkatan pekerja migran Indonesia keluar negeri. Jumlah itu sangat jauh jika dibandingkan dengan penghasilan devisa yang diberikan oleh para PMI kepada negara yaitu sebesar Rp159 triliun.

"Artinya penghasilan yang diberikan PMI ke pada negara lebih besar dibandingkan investasi yang dikeluarkan negara kepada PMI," ujar mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu.

"Jadi negara kita ingatkan jangan pelit kepada rakyatnya, jangan pelit kepada PMI, toh negara harus sadar bahwa negara berhutang besar kepada PMI. Nah, ada kesadaran negara berhutang berarti harus ada kesadaran negara harus membayar hutang itu," tegasnya.

Tak hanya pembebasan biaya penempatan PMI, menurut Benny, pemerintah juga harus menyiapkan dana abadi untuk keluarga pahlawan devisa itu.

Benny meminta pemerintah untuk segera membuat program dana abadi tersebut agar semua persoalan PMI ditanggung oleh negara.

"Tentu tidak hanya biaya penempatan ditanggung, mereka juga harus mempunyai green card dan dana abadi, tidak boleh ada satu keluarga PMI yang mengalami masalah sosial," imbuhnya.

"Jika ada keluarganya yang bekerja di luar negeri, tidak ada satu anak PMI yang putus sekolah karena tidak bisa bayar biaya pendidikan, sementara PMI berjuang untuk devisa negara dan tidak ada juga biaya kesehatan yang ditinggung oleh PMI. Itu harus dicover melalui dana abadi itu," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: