Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cukup Lewat Mediasi, Wakil Rakyat Ingin Muhammadiyah Tak Hukum Berat Elite BRIN: Masih Suasana Lebaran...

        Cukup Lewat Mediasi, Wakil Rakyat Ingin Muhammadiyah Tak Hukum Berat Elite BRIN: Masih Suasana Lebaran... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti kasus ancaman keras yang dilontarkan oleh Andi Pangeran Hasanuddin kepada Muhammadiyah.

        Dirinya mengatakan kasus tersebut sebaiknya diselesaikan dengan jalur mediasi alias restorative justice demi kebaikan bersama.

        Baca Juga: Pembantaian Warga Muhammadiyah Bukan Cuma Ancaman Belaka, Ucapan Peneliti BRIN Berbahaya: Terdapat Dua Contoh Nyata

        Sahroni mengungkit bagaimana peneliti tersebut sudah meminta maaf, bahkan terancam akan diberi sanksi etik oleh BRIN.

        "Update terakhir yang bersangkutan sudah minta maaf, dan institusi BRIN pun sudah secara resmi meminta maaf kepada Muhammadiyah. BRIN pun akan melaksanakan sidang etik ASN," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (26/4).

        Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

        Oleh karena itu, Sahroni menilai kasus tersebut lebih baik diselesaikan secara restorative justice. Jika kasus itu diperpanjang, justru akan memperuncing perbedaan soal Idul Fitri.

        Baca Juga: Dikira Keras Ternyata Kertas, Elite BRIN dari Siap Ngebantai Jadi Mohon Ampunan kepada Warga Muhammadiyah

        "Saya pikir dalam suasana Idul Fitri ini, kasus ini lebih baik diselesaikan dengan restorative justice saja. Kalau kasusnya diperpanjang, otomatis akan menambah cerita perbedaan soal hari raya ini," ungkap politikus Fraksi Partai Nasdem itu.

        Hal senada juga dikatakan anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Dia berpendapat, melapor ke polisi merupakan hak setiap warga negara. Akan tetapi, Andi Pangeran Hasanuddin telah meminta maaf.

        "Ya silakan ya itu hak hukum teman-teman Muhammadiyah. Tapi, saya dengar orang itu sudah minta maaf," ucap Habiburokhman.

        Baca Juga: Hanya Bawa Bumi Cendrawasih Jadi Sengsara, KKB Dikecam Warga Papua: Kurang Baik Apa Presiden Jokowi?

        Sebagaimana diketahui, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, seorang peneliti astronomi BRIN pada tautan yang diunggah peneliti BRIN Thomas Jamaluddin soal perbedaan metode penetapan hari Lebaran 2023.

        Awalnya, Thomas berkomentar bahwa Muhamamdiyah sudah tidak taat pada keputusan Pemerintah, karena menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 H berbeda dengan penetapan Pemerintah. Komentar Thomas itu dibalas oleh akun AP Hasanuddin dengan nada sinis dan mengancam.

        Beberapa komentar yang diunggah oleh AP Hasanuddin terkait perbedaan itu pun ramai di media sosial.

        "Saya tak segan-segan membungkam kalian Muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama Pak Thomas, Pak Marufin, dkk, kok masih gak mempan," tulis akun AP Hasanuddin.

        Baca Juga: Ganjar Pranowo Dapat Suara Buruh, Rekam Jejak Anies Baswedan Bergemuruh: Waktu Dia Masih Jadi Gubernur...

        Kemudian, AP Hasanuddin juga menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S. "Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian!!!" tulis AP Hasanuddin dengan huruf besar semua.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: