Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk merevisi aturan mengenai pupuk bersubsidi yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut, pupuk bersubsidi yang semula enam jenis diubah menjadi dua jenis yaitu urea serta nitrogen, phosphat, dan kalium (NPK). “Bapak Presiden menegaskan bahwa pupuk organik harus masuk kembali dan Menteri Pertanian segera harus mengubah PP [Permentan] Nomor 10 itu setelah sebuah proses-proses yang harus dilakukan secara cepat,” ujar Syahrul usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Pemerintah Pangkas Rasio Volume DMO terhadap Kuota Ekspor CPO Menjadi 1:4
Revisi beleid itu diperlukan untuk menjaga ketersediaan pupuk, terutama pupuk terutama pupuk untuk pangan strategis demi menjamin ketahanan pangan nasional. Penggunaan pupuk organik tak hanya akan meningkatkan produktivitas pertanian di tanah air, tetapi juga dapat menjaga tingkat kesuburan tanah.
Lebih lanjut, Syahrul untuk memacu produktivitas produsen pupuk organik khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Semua produsen-produsen pupuk yang ada dalam masyarakat dalam bentuk UMKM dan lain-lain harus dihidupkan kembali,” ujar Syahrul.
Dalam arahannya, Jokowi juga memerintahkan Mentan untuk membuat percontohan berbasis komunitas atau asosiasi serta meningkatkan riset dan pelatihan untuk pengembangan pupuk organik.
“Dalam waktu yang sangat singkat saya akan melakukan komunikasi dengan berbagai asosiasi dan pemerhati pertanian, para pakar pertanian untuk merumuskan ini, bagaimana pupuk organik menjadi penting,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar