MPR Minta Pemerintah Serap Aspirasi Tenaga Kesehatan di Omnibus Law RUU Kesehatan
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Syarief Hasan, meminta pemerintah untuk menyerap aspirasi tenaga kesehatan terkait Omnibus Law RUU Kesehatan. Pasalnya, RUU Kesehatan tersebut dinilai tidak mengakomodasi kepentingan dari para tenaga kesehatan.
Tenaga kesehatan yang tergabung dalam lima organisasi profesi bahkan menggelar aksi damai pada Senin (8/5/23). Lima organisasi profesi kesehatan tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Baca Juga: DPR ke Tenaga Kesehatan: RUU Kesehatan Belum Final, Bisa Didiskusikan
Syarief Hasan menilai, aspirasi dari para tenaga kesehatan harus diakomodasi. Pasalnya, para tenaga kesehatan menjadi garda terdepan yang mengimplementasikan pelayanan yang baik.
"RUU Kesehatan harusnya mengakomodasi aspirasi tenaga kesehatan. Sebab, mereka yang menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima di Indonesia," kata Syarief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2023).
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengatakan, aspirasi para tenaga kesehatan semata-mata untuk melindungi tenaga kesehatan. Oleh karenanya, dia menilai perlu adanya hak imunitas bagi tenaga kesehatan dan medis yang diakui undang-undang. "Hak imunitas ini penting agar mereka bisa bekerja profesional dan tanpa keraguan," tegasnya.
Selain itu, Syarief menilai para tenaga kesehatan yang bertugas di daerah konflik juga perlu mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan. Berdasarkan kejadian sebelumnya, kata dia, ada tenaga kesehatan yang menjadi korban saat bertugas di daerah konflik.
"Mereka perlu diberikan jaminan keamanan sehingga mereka bisa bertugas dengan nyaman dan harus dijamin Undang-Undang," paparnya.
Dia mengaku akan mendorong pemerintah dan DPR untuk mengadakan forum bersama para tenaga kesehatan dan medis. Menurutnya, aspirasi tersebut mesti ditampung dan ditindaklanjuti dalam RUU Kesehatan ini. "Jangan sampai, hal ini berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat di daerah-daerah," katanya.
"Kita akan terus mendorong agar para tenaga kesehatan, seperti bidan desa bisa terjamin kesejahteraannya. Sebab, mereka adalah orang yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di desa-desa," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum