Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PKB Minta Ketum KKIR Segera Deklarasikan Capres-Cawapres yang Akan Diusung di Pilpres 2024

        PKB Minta Ketum KKIR Segera Deklarasikan Capres-Cawapres yang Akan Diusung di Pilpres 2024 Kredit Foto: Antara/ANTARA/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) blak-blakan berharap para ketua umum pendukung Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) segera mengumumkan pasangan kandidat presiden dan kandidat wakil presiden yang didukung Koalisi KKIR.

        KKIR merupakan koalisi yang didukung PKB dan Partai Gerindra, di mana PKB dipimpin oleh Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum sementara Partai Gerindra dipimpin Prabowo Subianto sebagai ketua umum.

        Harapan segenap pengurus dan kader PKB dikemukakan Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid.

        Baca Juga: Muhaimin Iskandar Beber Pesan Jusuf Kalla (JK): Besarkan PKB!

        "Kami semua, pengurus, para tokoh, kader dan simpatisan PKB sedang menunggu agar Pak Prabowo dan Gus Muhaimin segera mengumumkan pasangan capres dan cawapres," ujar Jazilul dalam pesan video yang diterima di Jakarta, Selasa (9/5).

        Menurut dia, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk mengumumkan pasangan kandidat presiden dan wakil presiden, sebagaimana harapan para ulama, tokoh dan kiai yang secara sungguh-sungguh mengharapkannya.

        Menurutnya, Itjima Ulama Nusantara pada Januari lalu juga sudah mendorong agar pengumuman dilakukan saat Ramadan, tetapi belum terealisasi sampai saat ini.

        "Mei ini bulan yang tepat, para ulama, para tokoh, para kiai mengharapkan dengan sungguh-sungguh agar Pak Prabowo dan Gus Muhaimin segera mengumumkan pasangan capres dan cawapres."

        "Siapa pun boleh memberikan pengamatan, pendapat, usulan terkait dengan pasangan capres dan cawapres dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya, tetapi keputusan ada di tangan Pak Prabowo dan Gus Muhaimin," katanya.

        Dia menegaskan pula bahwa koalisi inti yang sepakat dibangun PKB bersama Partai Golkar di Jakarta, Rabu (3/5), sebagai tindak lanjut wacana pembentukan koalisi besar, tidak membatalkan kerja sama politik antara PKB dengan Partai Gerindra dalam sekoci KKIR.

        "Koalisi inti yang digagas Pak Airlangga dan Gus Imin tak menganulir kerja sama politik yang dilakukan oleh Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya," kata dia.

        Sebelumnya, Sabtu (14/1), Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan hasil Ijtima Ulama Nusantara, yang digelar PKB pada 13-14 Januari lalu, merekomendasikan Muhaimin Iskandar maju sebagai bakal capres atau cawapres pada Pilpres 2024.

        "Hasil dari pertemuan Itjima Ulama ini mendorong agar Gus Muhaimin maju menjadi capres atau cawapres 2024 dan segera menentukan pasangannya,” kata Jazilul. Dia menyebut para ulama juga memberikan batas waktu agar PKB segera menentukan kandidat wakil presiden yang diusungnya sebelum ramadan.

        "Sesegera mungkin (menentukan), tetapi para kiai memberikan limit. Kalau bisa yang sebelum puasa, sebelum Maret berarti, ya, paling lambat," ujar Jazilul.

        Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

        Baca Juga: Anies Baswedan Pemimpin Radikal-Intoleran? Pak Pendeta Beri Kesaksian Mencengangkan: Dia Tidak Melihat pada...

        Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

        Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara/jpnn)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: