Kementerian Pertahanan belum merespon rancangan revisi UU TNI yang mengusulkan ingin merubah ketentuan penganggaran TNI terlepas dari kementeriannya.
Dalam hal ini, pasal yang dimaksud adalah Pasal 66 yang semula diajukan Kemenhan dalam bentuk anggaran pertahanan.
Dalam versi usulan, Mabes TNI mengusulkan agar APBN untuk pertahanan diajukan dan dikelola sendiri. Sementara hubungan dengan Kemenhan sebatas koordinasi.
Usulan tersebut diperkuat di Pasal 67, dimana Panglima TNI yang semula membuat pengajuan kepada Menteri Pertahanan (Menhan), dalam rancangan revisi Panglima TNI langsung mengajukan dukungan anggaran dan dukungan anggaran operasi militer kepada Menteri Keuangan (Menkeu).
Akan halnya dengan pertanggungjawaban yang tertuang di dalam Pasal 68, dalam rancangan revisi dilakukan secara langsung oleh Panglima TNI kepada Menkeu, tidak lagi kepada Menhan.
Kritik atas rancangan tersebut justru dilontarkan berbagai pengamat, seperti Khairul Fahmi dari Institute for Security and Strategic Studies yang menyebut urusan anggaran TNI ini masih belum menemukan titik terang antara TNI dan kementerian terkait.
“Ini problematik sebetulnya, karena anggaran yang ada juga tidak sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan TNI,” kata Khairul.
Sebelumnya, transparansi anggaran di tubuh TNI dan Kemenhan juga pernah mendapat sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022.
Temuan itu mengenai kegiatan di Kementerian Pertahanan dan TNI senilai Rp 531,96 miliar. Sekitar Rp 235,26 miliar di antaranya digunakan untuk pembentukan Komponen Cadangan (Komcad).
BPK menemukan kegiatan pembentukan Komcad pada 2021 dilakukan mendahului alokasi anggaran pada APBN dan direalisasi sebelum terbit kontrak kegiatan.
Draft rancangan revisi UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI sebenarnya sudah dibuatkan naskah akademiknya (nasmik) pada tahun 2019, yang dapat diunduh di website BPHN.
Artinya, jika melihat nasmik tersebut, Babinkum TNI sebenarnya sudah melakukan kordinasi dengan BPHN Kumham dalam perancangan revisi.
Dalam nasmik tersebut, urgensi perubahannya mencakup (1) perubahan nomenklatur, seperti istilah departemen menjadi kementerian; (2) penempatan TNI di pos jabatan sipil; dan (3) penambahan batas usia kedinasan.
Dalam lampiran rancangan UU di dalam nasmik tersebut, sebelumnya tidak ada pembahasan memisahkan anggaran TNI dari Kementerian Pertahanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat