Masyarakat Tangerang utara kembali menggeruduk Pengadilan Tinggi Banten, Jumat (12/5/2023). Mereka kembali meminta pengadilan agar memproses hukum mafia tanah dengan seadil-adilnya.
"Terdakwa diduga kuat adalah sindikat mafia tanah di wilayah kami, kami juga menduga banyak tanah warga di wilayah kami menjadi korban atas kelakuan keji dengan cara memalsukan surat tanah," ujar perwakilan masyarakat dari Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU), Ahmad Akbar Muafan di depan Pengadilan Tinggi Banten, Kota Serang, Banten.
Terdakwa sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
"Bersyukur salah satu korban berani mengungkap dam melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke aparat penegak hukum hingga terbukti bersalah oleh hakim dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara," kata Akbar.
Meski begitu, menurut Akbar, vonis tersebut dinilai masih terlalu ringan. Karena itu pihaknya berharap keadilan kepada hakim pengadilan tinggi.
"Oleh sebab itu, dengan adanya upaya hukum banding ini menjadikan momentum wakil Tuhan untuk dapat teliti mengadili perkaranya," jelas dia.
Selain berunjuk rasa, pihaknya juga sempat beraudiensi dengan pihak Pengadilan Tinggi Banten.
"Kami perwakilan berlima diterima untuk audiensi dengan pihak Pengadilan Tinggi Banten yaitu oleh Humasnya. Mudah-mudahan aspirasi kita diterima agar terdakwa dihukum seberat-beratnya," kata dia.
Sementara, koordinator aksi FAMTU lainnya, Ubaidilah Ubed mengatakan pihaknya akan terus melakukan unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Banten sampai putusan majelis hakim adil dan berpihak kepada masyarakat yang jadi korban.
"Pihak Pengadilan Tinggi akan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Yang jelas aksi ini bukan yang terakhir kami akan tetap kawal sampai putusan," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: