Soal Penonaktifan PBI-JK, Kepala BPJS Kesehatan Kota Surabaya: Jangan Khawatir...
Keputusan pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk menonaktifkan daftar warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) lewat Surat Keputusan (SK) Kemensos No 70 tahun 2023 telah diberlakukan sejak 1 Mei kemarin termasuk wilayah kota Surabaya. Keputusan pemerintah untuk menonaktifkan PBI-JK dikarenakan pemerintah sudah tidak lagi ditanggung oleh APBN.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina di Surabaya sendiri sebanyak 239.363 jiwa warga Surabaya akan dinonaktifkan kepesertaannya dari program PBP-JK tersebut.
Baca Juga: Bidik 70 Juta Peserta Aktif di 2026, Begini Strategi BPJS Ketenagakerjaan
Alasannya kata Nanik, jumlah 239.363 jiwa warga Surabaya itu dinilai sudah tidak lagi masuk dalam kategori warga miskin sedangkan, yang berhak menerima program PBI-JK adalah warga yang masuk katagori miskin.
Wanita ini menyebutkan, guna melaksanakan program penerima PBI-JK diperlukan pendataan ulang secara cepat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memastikan berapa total warga miskin yang layak menerima manfaat PBI-JK kedepannya.
“Prosesnya nanti kami (pemkot) akan mengusulkan kembali warga yang miskin untuk menggantikan data warga yang dinonaktifkan itu. Karena ini banyak, masyarakat jadi panik, yang semula aktif sekarang menjadi tidak aktif. Selain itu, kita sudah koordinasi dengan BPJS, masyarakat KTP Surabaya tetap dapat jaminan kesehatan. Faskes juga yang kerja sama dengan BPJS sudah diinformasikan agar mendaftarkan pasien sakit ke aplikasi untuk dapat pelayanan,” terang Nanik di Surabaya kemarin.
Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Surabaya Hernina Agustin Arifin mengatakan, pihak tetap menjamin warga Surabaya akan tetap dilayani di faskes selama memiliki KTP Surabaya. Intinya, masyarakat tidak perlu resah terkait penonaktifan PBI-JK tersebut. Pasalnya, BPJS Kesehatan Cabang Kota Surabaya sudah menjalin Kerja sama dengan Pemkot Surabaya
“Jangan kuatir selama KTP-nya Surabaya, bisa menggunakan NIK yang tertera untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk prosedurnya, sama dengan kepesertaan JKN pada umumnya,” jelas Hernina
Lebih lanjut Hernina menjelaskan, syaratnya adalah apabila pasien mengalami kondisi darurat bisa langsung ke RS, sedangkan bagi pasien yang mengalami sakit ringan bisa datang ke faskes tingkat pertama yang sesuai dengan data peserta pada saat awal mendaftar, baik itu di puskesmas, dokter praktik pribadi, atau di 230 faskes primer dan 56 RS serta klinik utama yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Watch: BPJS adalah Amanat Rakyat, Jangan Ganggu Independensinya
“Untuk saat ini data yang terdaftar di PBI-JK BPJS Kesehatan Kota Surabaya, ada 239.363 ribu sekian peserta, sedangkan yang terdaftar kepesertaan JKN ada 2,9 juta sekian penduduk,” pungkas Hernina.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar