Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikabarkan akan naik. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memastikan hingga saat ini belum ada informasi mengenai perubahan iuran yang harus dibayarkan peserta.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa besaran iuran masih mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang saat ini berlaku.
“Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu,” jelas Rizzky dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa skema Program JKN merupakan asuransi sosial berbasis gotong royong, di mana peserta yang sehat berkontribusi membiayai layanan kesehatan bagi peserta yang sakit.
Oleh karena itu, keberlanjutan atau sustainability Program JKN sangat bergantung pada keseimbangan antara pemasukan iuran peserta dan pengeluaran untuk pembiayaan layanan kesehatan.
“Operasi pemasangan ring jantung satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta. Bayangkan jika ada seseorang yang menabung dengan nominal uang yang sama seperti yang dibayarkan untuk iuran JKN, misalnya Rp35 ribu per bulan untuk kelas III. Jika kita menabung Rp35 ribu tiap bulan, maka butuh waktu 357 tahun supaya kita bisa membayar biaya operasi tersebut. Namun dengan adanya Program JKN, biaya operasi tersebut bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas III lain yang sehat,” jelas Rizzky.
Selain untuk membantu layanan kesehatan bagi peserta yang sakit, iuran JKN juga digunakan untuk mendukung berbagai program promotif dan preventif guna menjaga kesehatan peserta.
Baca Juga: Skema Baru PBI-JKN Bakal Aktif Setelah Tiga Bulan Verifikasi, Ini Penjelasan Mensos
Baca Juga: 869 Ribu PBI JKN Kembali Aktif, Mensos Akui Ada Error Penargetan
Baca Juga: Menkes Pastikan Layanan PBI JKN Katastropik Tak Boleh Berhenti
Hingga kini, BPJS Kesehatan terus mendorong partisipasi masyarakat untuk menjaga keberlangsungan program tersebut, salah satunya melalui kedisiplinan peserta dalam membayar iuran.
“Kami sudah menyediakan berbagai konten edukasi di media sosial resmi BPJS Kesehatan, bahkan sekarang BPJS Kesehatan hadir di live TikTok supaya masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan BPJS Kesehatan. Kami berharap masyarakat juga dapat bersama-sama menjaga keberlanjutan Program JKN supaya bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang,” kata Rizzky.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri