Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPH Migas Persilakan Pemda Perketat Pembatasan Konsumsi Pertalite

        BPH Migas Persilakan Pemda Perketat Pembatasan Konsumsi Pertalite Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tidak melarang inisiatif pemerintah daerah (Pemda) yang melakukan pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite

        Pasalnya inisiatif yang dilakukan oleh Pemda pada kuartal I-2023 ini dapat membantu pemerintah pusat dalam menjaga kuota BBM subisidi.

        "Untuk daerah yang membatasi lebih ketat dari BPH silakan, ada beberapa daerah seperti Babel, Kalimantan Selatan," ujar Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman dalam Media Gathering, Sabtu (20/5/2023).

        Baca Juga: BPH Migas: 2020-2030 Jadi Tahun Keemasan bagi Gas Bumi di Indonesia

        Saleh mengatakan, pembatasan penjualan BBM subsidi tersebut juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan BBM di tengah masyarakat.

        "Pembatasan itu untuk mengurangi penyalahgunaan, solar itu terbesar 200 liter, dengan Pemda itu bisa dibatasi separuhnya, kalau pribadi dia bisa batasi 30-60 liter," ujarnya. 

        Sebagaimana diketahui, BPH Migas mencatat realisasi penyaluran Pertalite hingga April 2023 berada di angka 9,26 juta kiloliter (KL) atau telah mencapai 28,44 persen dari total alokasi kuota yang disiapkan tahun ini sebesar 32,56 juta KL.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: