Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPH Migas Perbolehkan Daerah Batasi Pembelian Pertalite

BPH Migas Perbolehkan Daerah Batasi Pembelian Pertalite Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Erika Retnowati memperbolehkan daerah untuk melakukan pembatasan pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite.

"Mengenai adanya pembatasan volume pembelian Pertalite di beberapa daerah itu memang kami perbolehkan, jadi masing-masing," ujar Erika dalam konferensi pers, Selasa (2/5/2023).

Erika mengatakan, hal tersebut tak terlepas karena setiap daerah memiliki kuota akan penyaluran Pertalite masing-masing.

Baca Juga: BPH Migas: Konsumsi BBM Tertinggi pada Saat Arus Mudik Tembus 40,78%

Selain itu, ia juga meminta kepada daerah untuk mengamankan kuota yang telah ditetapkan.

"Jadi kami persilakan mereka untuk mengatur supaya kuota itu cukup. jadi boleh saja mereka mengatur seperti tadi ada daerah yang hanya boleh beli Rp150 ribu dan daerah lain Rp400 ribu, itu karena diperbolehkan tidak kami larang," ujarnya.

Erika menyebut bahwa intinya adalah setiap daerah boleh mengatur sepanjang aturannya tidak boleh lebih longgar dari yang ditetapkan oleh BPH Migas.

"Kami kan belum mengeluarkan berapa maksimal pembelian, tapi kalau daerah kemudian merasa itu perlu untuk menjaga kuotanya agar tetap cukup hingga akhir tahun, itu silakan," ucapnya.

Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa realisasi Pertalite sampai dengan April 2023 telah mencapai 28,43 persen dari target yang ditetapkan untuk satu tahun sebesar 32,56 juta kiloliter (KL).

"Untuk realisasi Pertalite sampai April itu di angka 9,26 juta KL dari kuota sebesar 32,56 atau sekitar 28,43 persen," ungkapnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: