Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Catat! Pekan Depan Bursa Bakal Lakukan Penyesuaian Batas ARB Saham

        Catat! Pekan Depan Bursa Bakal Lakukan Penyesuaian Batas ARB  Saham Kredit Foto: Pixabay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) tahap pertama di sistem perdagangan Bursa pada 5 Juni 2023 mendatang. 

        Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari tahapan lanjutan proses normalisasi perdagangan Bursa pasca pandemi, yang salah satunya adalah penyesuaian Auto Rejection secara bertahap.

        "Bursa akan melakukan penyesuaian terhadap batasan ARB dari sebelumnya 7% menjadi 15%  untuk setiap rentang harga Saham," ujar Irvan dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (30/5/2023). 

        Baca Juga: Saham Sultan Subang Buat Fenomena di Pasar Modal, Bursa: Kami Tindak Lanjut

        Irvan mengatakn, untuk Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku sesuai kebijakan saat ini, yaitu 35% untuk saham dengan rentang harga Rp50,00 sanoai dengan Rp200,00,  25% untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200,00 sampai dengan. Rp5.000,00, dan 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000,00.

        “Penyesuaian batasan ARB ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien,” ujarnya. 

        Lanjutnya, ia menyebut penyesuaian ARB tahap 2 akan dijadwalkan untuk mulai berlaku efektif pada 4 September 2023. Dalam penyesuaian tersebut, Bursa akan menetapkan ketentuan auto rejection (AR) simetris.

        Dengan begitu, maka batas ARB akan sama dengan batas ARA pada setiap rentang harga saham yaitu, 35% untuk saham dengan rentang harga Rp50,00 sampai dengan Rp200,00, 25% untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200,00 sampai dengan Rp5.000,00,  dan 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000,00.

        Baca Juga: Triwulan I 2023, Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp54,24 Triliun

        “Dengan diterapkannya kebijakan normalisasi perdagangan di Bursa, BEI berharap Pasar Modal Indonesia dapat terus bertumbuh dan memberikan kepercayaan yang lebih kepada investor untuk terus berinvestasi,” ucapnya. 

        Selain itu, Irvan menyebut penerapan normalisasi jam perdagangan serta penyesuaian batasan ARB diharapkan dapat menjadi sinyal positif kepada para investor bahwa kondisi perekonomian dan iklim investasi di Indonesia semakin membaik.

        Sehingga memberikan kesempatan yang lebih bagi investor untuk dapat bertransaksi dan meningkatkan likuiditas saham di Bursa.

        “Investor dan pelaku pasar diharapkan untuk memperhatikan perubahan ini dan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan tanggal efektif yang ditetapkan. Mengetahui dan memahami batasan ARB dan ARA menjadi penting dalam membantu proses pengambilan keputusan investasi yang tepat dalam perdagangan saham,” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: