PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok pupuk jenis NPK di Gudang Lini III wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara, sudah sesuai dengan ketentuan Pemerintah. Dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
VP Penjualan Wilayah I Pupuk Indonesia, Wawan Arjuna, mengatakan perusahaan menyiapkan stok pupuk bersubsidi 966 ton atau setara 126 persen dari ketentuan. Angka tersebut terdiri dari Urea sebesar 467 ton dan NPK sebesar 500 ton per tanggal 29 Mei 2023.
Baca Juga: Jelang Musim Tanam, Awas Banyak Pupuk Palsu Beredar di Pasar
"Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Sergai. Pupuk tersebut adalah stok pupuk yang disiapkan sesuai ketentuan dan akan disalurkan kepada petani yang berhak sesuai data e-Alokasi," ungkap Wawan.
Ketersediaan stok pupuk bersubsidi, kata Wawan, diatur oleh Permendag Nomor 04 Tahun 2023, yang mana Pupuk Indonesia sebagai produsen dan penyalur pupuk bersubsidi harus menyiapkan stok paling sedikit untuk kebutuhan selama 2 (dua) minggu ke depan.
Pupuk Indonesia mencatat telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 8.846 ton hingga tanggal 29 Mei 2023 di Kabupaten Sergai, Sumatra Utara. Adapun rincian pupuk yang sudah tersalurkan, yaitu Urea sebesar 5.219 ton dan NPK sebesar 3.627 ton.
"Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang menetapkan dua jenis pupuk yaitu urea dan NPK. Dengan begitu jenis pupuk lainnya tidak lagi mendapat alokasi subsidi dari Pemerintah," tambahnya.
Sementara itu, stok pupuk bersubsidi di Provinsi Sumatra Utara tercatat sebesar 15.778 ton atau setara 135 persen dari ketentuan minimum Pemerintah.
Adapun rinciannya, Urea sebesar 9.720 ton dan NPK sebesar 6.058 ton per tanggal 29 Mei 2023. Selanjutnya dari sisi penyaluran, Perusahaan telah menyalurkan 136.264 ton dengan rincian Urea sebesar 80.172 ton dan NPK sebesar 59.092 ton.
Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan 9 (sembilan) komoditas yang mendapat alokasi subsidi pupuk, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao.
Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Turunnya Alokasi Subsidi Pupuk Disoroti, MPR Ingatkan Jokowi Akan Nasib Petani: Prioritaskan...
Selanjutnya, Permentan 10 Tahun 2022 juga menetapkan kriteria petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
Petani hanya dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: