Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bawa Indonesia Menuju Ekonomi Hijau, Sri Mulyani Beberkan Sejumlah Upaya Pemerintah

        Bawa Indonesia Menuju Ekonomi Hijau, Sri Mulyani Beberkan Sejumlah Upaya Pemerintah Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kesadaran masyarakat dunia terhadap ancaman perubahan iklim menjadi kesempatan bagi Indonesia, dengan sumber daya alam dan determinasi, untuk melakukan transformasi ekonomi.

        Hal tersebut Sri Mulyani sampaikan saat menghadiri sebuah webinar untuk membahas wujud nyata transformasi ekonomi hijau Indonesia dalam forum Green Economy.

        Baca Juga: Pakar Ungkap Peran Kolaborasi dalam Wujudkan Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Net Zero Emission

        "Indonesia akan terus memanfaatkan momentum global dan juga pada saat yang sama melakukan transformasi ekonomi kita sendiri menuju ekonomi yang makin hijau," ungkapnya, Selasa (6/6/2023).

        Sri Mulyani lalu mengungkapkan beberapa terobosan dari kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam mentransformasikan menuju ekonomi hijau. Salah satunya, kata dia, yakni melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 yang menyiapkan dua instrumen dalam menggunakan mekanisme pasar dalam mengakselerasi transformasi ekonomi hijau.

        "Pertama menggunakan instrumen perdagangan, yaitu sistem perdagangan karbon yang sifatnya mandatory dan mekanisme offsetting," katanya.

        Kedua, lanjut dia, adalah instrumen yang basisnya nonperdagangan, yang terwujud dalam instrumen result based payment. "Artinya suatu program yang bisa men-deliver penurunan CO2 mereka, kemudian bisa mendapatkan kompensasi result base payment dan juga pajak karbon," jelas dia.

        Selanjutnya, ungkap Sri Mulyani, yakni dengan menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur penyelenggaraan nilai ekonomi karbon subsektor pembangkit tenaga listrik.

        Sri Mulyani mengatakan, saat ini lebih dari 86% total Pembangkit Listrik Tenaga Uap berbasis batu bara yang mengikuti emission trading system ini. "Dari sisi pajak karbon yang sudah diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tarif pajak karbon minimal Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen," terangnya.

        Tak hanya itu, Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah juga membentuk beberapa instrumen dan kelembagaan, di antaranya, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang mengelola dan memperkenalkan market carbon di Indonesia dan dihubungkan dengan market carbon dunia.

        Baca Juga: BPK Dorong Peningkatan Dampak Pemeriksaan Kinerja di Bidang Ekonomi Hijau

        "(Lalu), SDG Indonesia One yang dikelola PT SMI yang menjadi jembatan mobilisasi pembiayaan untuk transformasi hijau, dan Indonesia Investment Authority yang bertujuan menciptakan masuknya modal investasi di sektor hijau," sambungnya.

        Sri Mulyani mengatakan, Indonesia juga termasuk negara berkembang pertama yang menerbitkan sovereign sukuk green di pasar dunia. "Selain itu, Pemerintah juga menerbitkan instrumen pembiayaan hijau melalui green sukuk yang sifatnya retail," ucapnya.

        Menurut Sri Mulyani, komitmen Indonesia untuk melakukan transisi adalah sesuatu yang perlu didukung oleh semua pihak dengan kerja keras pada level detail dan strategis dari sisi kemampuan untuk mendapatkan manfaat dan pada saat yang sama tetap konsisten menurunkan CO2. 

        "Dengan berbagai langkah ini, Indonesia tetap akan menyampaikan bahwa transisi untuk menuju ekonomi hijau harus adil dan juga harus affordable," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: