Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 20 ton ikan impor milik PT. D di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Hal itu dilaksanakan agar penjualan ikan jenis salem tersebut dihentikan sementara sampai kegiatan pemeriksaan selesai dilakukan oleh Pengawas Perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP- KKP).
"Ikan impor itu peruntukannya khusus untuk pemindangan. Kkami menemukan bukti ada yang bocor di pasar lokal. Bisa karena tidak tahu atau bisa juga karena pura-pura tidak tahu. Pelaku usaha sudah mengakui dan siap tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat menyidak lokasi usaha, kemarin.
Sedianya, ikan salem impor diperuntukan bagi industri pemindangan, dan bukan langsung dijual di pasar lokal. Terlebih harga jual ikan tersebut lebih murah sehingga akan berdampak pada turunnya harga ikan hasil tangkapan nelayan.
Trenggono menyebut tindakan tegas ini sebagai bentuk komitmen KKP untuk melindungi nelayan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
“Kita beri pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan seperti ini lagi, karena ini berdampak pada nelayan-nelayan di sini. Kalau masih bandel ya kita sampaikan rekomendasi agar tidak diizinkan impor. Kuotanya 400 ton dan perusahaan pusatnya di Jakarta," tegas Trenggono.
Sementara itu pemilik usaha berinisial A mengaku tidak mengetahui kalau ikan impornya tidak boleh langsung diperdagangkan ke pasar lokal. Dia juga mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. Selain ikan impor, ada juga ikan-ikan lokal yang diperdagangkan. "Saya kan ditawarin orang Jakarta, ya dia tanya salem. Ya kita beli karena murah,"ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: