Berbasis Disertasi Buku Teknologi Hukum Resmi Dirilis
Sebagai praktisi sekaligus sosok intelektual hukum muda, Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H (RDP) yang juga menjabat Ketua Yayasan LPIHM IBLAM merasa perlu mengambil bagian dalam proses perkembangan dunia hukum tanah air salah satunya dengan optimasi perkembangan teknologi digital hal tersebut dibuktikan Rahmat dengan berbagai cara, salah satunya dengan meluncurkan buku Teknologi Hukum: Paradigma Baru Hukum di Dunia Digital.
Era digital 4.0 menjadi anugerah bagi para profesional hukum di Indonesia dalam menyediakan konsistensi pelayananan hukum kepada masyarakat berbasis teknologi. Adaptasi diperlukan bagi hukum berkelanjutan. Secara keseluruhan, buku ini adalah pengantar menarik untuk melihat teknologi hukum sebagai cabang keilmuan hukum.
"Hanya teknologi yang mampu membawa hukum lebih dekat pada kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Kita butuh adaptasi inovatif berbasis teknologi untuk hukum.", ungkap Rahmat saat menghadiri rangkaian launching buku Teknologi Hukum: Paradigma Baru Hukum di Dunia Digital di IBLAM School of Law Kampus A, Jakarta Pusat pada Kamis, (15/06).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh 3 panelis nasional, Dr. Anggawira, S.H, M.H. (Sekjen BPP HIPMI), Prof. Dr. Ma'ruf Cahyono, S.H., M.H. (Sekjen MPR-RI), dan Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H (Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta) yang dalam kesempatan tersebut bersama-sama membedah buku yang merupakan hasil disertasi RDP dalam meraih gelar cumlaude di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
Menurut Rahmat kebutuhan adaptasi hukum berbasis teknologi sejatinya dapat melatih profesional hukum Indonesia dalam menyelesaikan kasus hukum yang rumit. Profesional hukum di Indonesia perlu mengkaji harmonisasi hukum dalam buku Teknologi Hukum untuk dapat melahirkan hukum terintegrasi dan dinamis, sesuai dengan penerapan kasus hukum yang sedang ditangani.
Buku yang sempat memperoleh apresiasi khusus dari Prof. Lili Rosjidi, Guru Besar Pakar Filsafat Hukum Indonesia ini secara garis besar mengkaji keberlangsungan teknologi yang dapat atau telah mengubah prinsip-prinsip hukum, serta implementasinya dalam pembangunan sistem hukum dalam mencapai tujuan hukum.
Pria yang akrab disapa RDP tersebut menegaskan semua dapat berubah karena teknologi, tak terkecuali para profesional hukum sebagai salah satu tonggak keberhasilan hukum berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Teknologi hukum mampu menjadi representatif baru dalam proses transformasi hukum baik dalam pendidikan tinggi hukum maupun praktik nyata oleh profesional hukum.
“Saya meyakini sudah saatnya teknologi hukum harus dilihat tidak sebatas sebagai produk teknologi untuk layanan hukum," tutup Rahmat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: