- Home
- /
- Government
- /
- Government
4 Bocah di Lebak Banten Aniaya dan Bakar ODGJ Hingga Tewas, Kemen-PPPA Pantau Proses Hukumnya!
Aksi sadis dilakukan empat bocah di bawah umur di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Keempat bocah berinisial MA, AD, MI, dan HB menganiaya kemudian membakar seorang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) hingga meninggal dunia.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mengawal proses hukum kasus pembakaran seorang ODGJ oleh empat anak tersebut. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, menyayangkan kejadian tersebut dilakukan oleh anak-anak. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah setempat yang mengampu isu perlindungan anak untuk memastikan keadilan ditegakkan dengan menerapkan sistem peradilan yang berperspektif anak.
Baca Juga: Ibu Meninggal Sambil Peluk Bayi di Pati Ternyata Korban KDRT Sang Suami, Ini Kata Kemen-PPPA
"Di usia anak, harusnya mereka bisa lebih fokus mengenyam pendidikan dan bermain sesuai dengan perkembangan usianya. Jangan sampai proses hukum yang berlangsung merampas hak anak belajar dan merenggut masa depan mereka. Karenanya, Kemen-PPPA akan terus berkoordinasi dengan APH dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat untuk mengawal proses hukum dan kondisi psikis anak selama menjalani proses hukum," ungkap Nahar dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).
Nahar menjelaskan, dari hasil koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Banten, telah dilakukan upaya pendampingan dalam proses pengisian Berita Acara Pidana (BAP) terhadap empat anak pelaku. Dari hasil penyelidikan, empat anak tersebut masing-masing memiliki peran dalam proses penganiayaan berat ODGJ, di antaranya memukuli, mengambil bensin, menyiram bensin dan membakar korban, serta menaburi pasir di muka korban yang sudah terbakar.
Diketahui, dua orang dari keempat pelaku telah putus sekolah karena berasal dari keluarga yang kurang mampu, sedangkan dua lainnya masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar.
"Kemen-PPPA akan terus memantau proses hukum kasus ini. Pendampingan akan terus diberikan agar proses peradilan dilaksanakan dengan mengedepankan perspektif hak anak, mulai dari proses penyelidikan pelaku hingga proses persidangan. Saat ini anak juga telah didampingi oleh advokat yang bekerja sama dengan UPTD PPA Lebak," tutur Nahar.
Nahar menambahkan, para ABH juga telah mendapatkan proses pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi psikis mereka, dan akan menjadi acuan jika dibutuhkan pendampingan psikologis nantinya.
Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada ODGJ di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten bermula ketika korban ODGJ yang juga memiliki keterbatasan dalam bicara dan mendengar melempari salah satu pelaku dengan batu yang mengenai punggung dan motornya. Karena kejadian itu, pelaku kesal dan berencana untuk membalas korban dengan teman-temannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum