Katanya Bakal Ditersangkakan KPK, Anies Baswedan: Yang Menuduh Harus Membawa Bukti
Heboh di media sosial pernyataan Denny Indrayana yang menyebut bahwa Anies Baswedan akan segera ditersangkakan oleh KPK. Menurutnya, langkah tersebut merupakan skenario pamungkas Istana untuk menjegal mantan Gubernur DKI Jakarta itu maju di Pilpres 2024.
Beberapa waktu sebelum Denny menyampaikan informasi itu, Anies sempat melakukan wawancara dengan Andy F. Noya. Dalam kesempatan itu, Anies sempat membahas mengenai Formula E.
"Formula E pembayarannya dilakukan 2x, di tahun 2019. Sudah diaudit di tahun 2020 oleh BPK, 2021 audit lagi oleh BPK, 2022 diaudit lagi oleh BPK. Saya rasa nggak banyak kegiatan yang diaudit sampai 3x. Dari review itu tidak ditemukan ada masalah," katanya menjawab pertanyaan Andy soal keyakinan sebagian pihak bahwa ada korupsi di Formula E.
Dia pun yakin bahwa KPK bekerja dengan profesional. Menurut Anies, KPK bisa melakukan pemanggilan kepada siapa saja di Indonesia.
"Saya rasa KPK bekerja dengan profesional. KPK bisa memanggil siapa saja di negeri ini dan kita sudah saksikan itu. Bila memiliki dasar untuk melakukan pemanggilan, ya lakukan pemanggilan," jelasnya dalam video yang diunggah ke akun Metro TV, dikutip Kamis (22/6/2023).
Anies lantas kembali menegaskan bagi siapa saja yang menuduhnya melakukan korupsi harus membawa bukti atas pernyataannya itu.
"Dalam beberapa kesempatan Anda mengatakan bahwa mereka yang menuduh saya korupsi di Fomula E yang harus membuktikan. Mengapa begitu?" tanya Andy.
"Di mana-mana memang begitu prinsipnya. Semua yang menuduh harus membawa bukti. Kalau tidak, hidup seseorang bisa habis waktunya untuk memberikan penjelasan atas tuduhan," jawab Anies.
"Kalau ada pertanyaan, Mas Anies korupsi tidak di Formula E?" cecar Andi.
"Tidak!" jawab Anies cepat.
Sebelumnya, mantan wamenkumham Denny Indrayana mendengar kabar bahwa Anies akan menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK lewat Formula E.
"Setelah KPK 19 kali ekspose, ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat. Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Puri Mei Setyaningrum
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: