Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tolak Gugatan SEC AS, Bittrex: Mereka Tidak Punya Wewenang untuk Atur Kripto

        Tolak Gugatan SEC AS, Bittrex: Mereka Tidak Punya Wewenang untuk Atur Kripto Kredit Foto: Indodax
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa kripto Bittrex mengajukan permohonan penolakan dalam sengketa hukumnya bersama Otoritas Keamanan dan Bursa (SEC) Amerika Serikat.

        Dalam pengadilan terbarunya, Bittrex berpendapat bahwa SEC tidak memiliki wewenang untuk mengatur kripto sebagai sekuritas kecuali diberikan secara eksplisit oleh Kongres. Pernyataan ini menantang interpretasi SEC terhadap peraturan sekuritas yang ada dan berupaya untuk menetapkan kerangka regulasi yang lebih jelas untuk mengakomodasi aset digital.

        Dilansir dari Cointelegraph, Selasa (4/7/2023), Bittrex mengajukan permohonan penolakan dengan mengadopsi pendekatan yang serupa dengan Coinbase. Persamaan ini menunjukkan bahwa adanya langkah strategis yang dilakukan oleh Bittrex, yaitu dengan memanfaatkan kerangka hukum yang kuat yang telah dibangun oleh Coinbase sebelumnya dan membangun pertahanan terpadu terhadap gugatan SEC.

        Baca Juga: Tingkatkan Perlindungan bagi Investor Kripto, SEC Thailand Buat Peraturan Baru

        Seperti halnya Coinbase, tim hukum Bittrex mengidentifikasi apa yang mereka anggap sebagai kekurangan dalam tuduhan SEC terkait perdagangan kontrak investasi.

        Meskipun kedua terdakwa mengakui bahwa penjualan awal beberapa aset kripto dapat diklasifikasikan sebagai kontrak sekuritas, tapi mereka berpendapat bahwa klasifikasi yang sama tidak berlaku untuk aset yang diperdagangkan di pasar sekunder.

        Mereka menambahkan bahwa begitu suatu aset diluncurkan dan diperdagangkan secara aktif di pasar sekunder, aset tersebut tidak lagi dapat dianggap sebagai sekuritas, tetapi lebih tepatnya dikategorikan sebagai komoditas atau kelas aset digital lainnya.

        Selain itu, Bittrex berpendapat bahwa SEC kurang mengomunikasikan bahwa tindakan yang mereka lakukan dilarang, dengan menekankan strategi pertahanan yang umum digunakan oleh terdakwa kripto yang menantang gugatan SEC.

        Pada April, SEC menuduh Bittrex dan co-founder-nya, Willian shihara, menjalankan bursa sekuritas nasional yang belum terdaftar. Tuduhan tersebut memungkinkan Bittrex untuk melakukan perdagangan aset digital yang telah memenuhi kriteria sekuritas yang diuraikan dalam Undang-undang Sekuritas Federal Amerika Serikat tanpa memperoleh registrasi sebagai bursa dari SEC Amerika Serikat.

        Dalam keluhan yang sama, SEC juga menuduh Bittrex Global—afiliasi luar negeri Bittrex—tidak mendaftar sebagai bursa sekuritas nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: