Tingkatkan Perlindungan bagi Investor Kripto, SEC Thailand Buat Peraturan Baru
Otoritas Keamanan dan Bursa (SEC) Thailand mengeluarkan peraturan baru bagi penyedia layanan aset digital untuk fokus dalam proteksi investor.
Dikutip dari Cointelegraph, Selasa (4/7/2023), peraturan baru ini mengharuskan penyedia layanan aset digital untuk memberikan peringatan tentang risiko terkait perdagangan kripto kepada pengguna. Seluruh platform penyedia layanan aset digital harus menampilkan peringatan pesan seperti ini:
“Kripto merupakan investasi yang berisiko tinggi. Mohon pelajari dan pahami risiko dari kripto karena Anda mungkin akan kehilangan seluruh investasi Anda.”
Baca Juga: Komisi Hukum Inggris Dorong Pembentukan Kerangka Hukum ‘Khusus’ untuk Kripto
Pesan peringatan harus terlihat jelas, dan sebelum pelanggan bisa menggunakan layanan tersebut, operator bisnis juga harus mengatur agar pengguna memberikan persetujuan dan menyadari risiko yang ada.
Selain pesan peringatan, peraturan baru juga melarang platform penyedia layanan kripto untuk menggunakan dana pelanggan untuk pinjaman maupun investasi.
SEC Thailand telah melarang platform kripto untuk menawarkan bentuk pengembalian atas kripto yang disimpan oleh pelanggan. Peraturan baru yang dijadwalkan akan berlaku mulai 31 Juli 2023 ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan bagi investor dari risiko layanan peminjaman.
Diskusi terkait peraturan baru untuk keamanan investor ini dimulai sejak 1 September 2022, ketika SEC menyetujui adanya kebutuhan akan peringatan keamanan bagi operator bisnis kripto untuk mengurangi risiko perdagangan kripto.
Sementara itu, peraturan pelarangan operator bisnis aset digital untuk menyediakan layanan pengambilan deposito dan pinjaman dibahas dalam pertemuan 1 Desember 2022 hingga 11 Mei 2023.
Peraturan baru terkait proteksi pelanggan ini muncul setelah terjadi krisis peminjaman kripto selama bear market tahun 2022. Beberapa perusahaan peminjaman kripto mengumpulkan miliaran dolar deposito pelanggan dengan janji keuntungan besar, tapi mengalami kerugian besar selama bear market tersebut, sehingga menyebabkan banyak dana investor terjebak dalam kerugian tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement