Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Awas Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran! Per Juni 2023, Satgas Temukan 352 Pinjol Ilegal

        Awas Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran! Per Juni 2023, Satgas Temukan 352 Pinjol Ilegal Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) mengungkapkan bahwa pada April s.d. Juni 2023, kembali menemukan 352 platform pinjaman online ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.

        "Berdasarkan hal tersebut, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat," kata Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Hudiyanto di Jakarta, Sabtu (8/7/2023).

        Selain menemukan pinjol ilegal, Satgas juga telah memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) yang beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat. Baca Juga: Tidak Sesuai Izin dan Rugikan Masyarakat, Satgas Blokir Situs Jombingo

        "Hal ini menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat," ungkapnya.

        Selanjutnya jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: