Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejar Perusahaan Nunggak PNBP, Kemenkeu Sebut Sistem Blokir Otomatis Jadi Jurus Jitu

        Kejar Perusahaan Nunggak PNBP, Kemenkeu Sebut Sistem Blokir Otomatis Jadi Jurus Jitu Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan masih banyak tunggakan atau piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang belum disetorkan ke kas negara.

        Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan agar penyetoran tunggakan itu dapat dimaksimalkan.

        Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara Soal Usulan Polisi Minta SIM Tak Kena PNBP

        Misalnya, lewat penerapan automatic blocking system atau sistem blokir otomatis dalam melakukan penagihan piutang PNBP.

        "Apakah kita ada upaya? Automatic blocking system akan kami terapkan untuk mereka yang masih melakukan usaha tapi masih menunggak PNBP," jelas Isa, dalam media briefing, di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

        Isa lalu mencontohkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang aktif menerapkan sistem blokir otomatis tersebut.

        "(Dari penerapan sistem blokir otomatis oleh KLHK dan Kementerian ESDM itu), perusahaan-perusahaan di sektor kehutanan dan pertambangan, mereka tidak bisa menerbitkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)," katanya.

        Baca Juga: Kemenkeu: 63 K/L Nunggak Bayar PNBP ke Negara, Tembus Rp27,64 Triliun

        Isa menuturkan penerapan sistem blokir otomatis tersebut dinilai efektif dalam meningkatkan setoran PNBP tertunggak masuk ke kas negara. 

        "Lumayan, sudah ada ratusan miliar yang kita dapatkan dari automatic blocking system ini," tutur Isa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: