Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons usulan pihak kepolisian yang meminta agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menyampaikan saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP.
Baca Juga: Kemenkeu: 63 K/L Nunggak Bayar PNBP ke Negara, Tembus Rp27,64 Triliun
"Ini menjadi tantangan kami untuk meninjau dan menentukan terlebih dulu apakah ini menjadi kebutuhan dasar atau layanan ekstra bagi masyarakat. Kalau layanan dasar gratis, kalau bayar, itu PNBP," kata Isa, dalam media briefing di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Isa lalu mencontohkan pembuatan NIK tentu tidak akan dikenakan biaya, pasalnya itu merupakan layanan dasar yang wajib dibutuhkan masyarakat.
"Tapi, kalau (pembuatan SIM), memiliki mobil atau kendaraan lain, itu kan layanan ekstra, berupa kenikmatan, bukan kebutuhan yang semua orang bisa menikmati," ujarnya.
Sehingga, menurut Isa, penerbitan SIM yang dikenakan PNBP tentu masih dinilai wajar. Meski begitu, dia mengatakan pihaknya akan tetap berkoordinasi lebih lanjut dengan kepolisian mengenai PNBP SIM tersebut.
"Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieleminasi," tandasnya.
Baca Juga: Pertamina dan Polri Kolaborasi Ungkap Kasus Mafia Solar di Pasuruan
Untuk diketahui, usulan penghapusan penerbitan SIM dari PNBP diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi.
Usulan tersebut berangkat dari kekhawatiran penyelewengan yang mungkin terjadi demi memenuhi target PNBP, misalnya, penerbitan SIM untuk masyarakat yang tidak memenuhi standar kelulusan pengajuan SIM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Advertisement