Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu: 63 K/L Nunggak Bayar PNBP ke Negara, Tembus Rp27,64 Triliun

Kemenkeu: 63 K/L Nunggak Bayar PNBP ke Negara, Tembus Rp27,64 Triliun Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa masih ada 63 kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki tunggakan atau piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang belum disetorkan ke kas negara.

Berdasarkan catatan Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK) per 30 Juni 2023, piutang PNBP yang tersebar di 63 K/L tersebut memiliki total nilai mencapai Rp27,64 triliun. Lalu, ada tiga K/L yang memiliki piutang PNBP terbesar, yakni senilai Rp22,6 triliun atau 82% dari seluruh piutang PNBP 2023.

Baca Juga: RI Rugi Rp22,8 Triliun per Tahun karena Bencana, Kemenkeu Putar Otak Susun Strategi Pendanaan

Namun, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu tidak merincikan nama-nama K/L terkait. Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan agar penyetoran atas tunggakan senilai puluhan triliun rupiah itu dapat dimaksimalkan.

"DJA akan bekerja sama dengan k/l tunggakan terkait untuk mengupayakan secara maksimal penyetoran dari tunggakan-tunggakan tersebut," ujar Isa dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Tak hanya itu, Isa juga menyampaikan jika pihaknya terus mengupayakan penerapan automatic blocking system atau sistem blokir otomatis dalam melakukan penagihan piutang PNBP.

"Apakah kita ada upaya? Automatic blocking system akan kami terapkan untuk mereka yang masih melakukan usaha, tapi masih menunggak PNBP," jelasnya.

Isa lalu mencontohkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang aktif menerapkan sistem blokir otomatis tersebut.

"(Dari penerapan sistem blokir otomatis oleh Kementerian KLHK dan Kementerian ESDM itu), perusahaan-perusahaan di sektor kehutanan dan pertambangan, mereka tidak bisa menerbitkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)," pungkasnya.

Isa menuturkan, penerapan sistem blokir otomatis tersebut dinilai efektif dalam meningkatkan setoran PNBP tertunggak masuk ke kas negara. "Lumayan, sudah ada ratusan miliar yang kita dapatkan dari automatic blocking system ini," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: