Kantongi Izin Layanan dari Abu Dhabi, Rain Siap Garap Pasar Kripto UEA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Abu Dhabi Global Market (ADGM) telah memberikan izin kepada perusahaan kripto Rain untuk menawarkan layanan perantaraan dan pengamanan aset kripto kepada masyarakat.
Dilansir dari Cointelegraph, Rabu (26/7/2023), dalam pengumuman pada 25 Juli, Rain menyatakan bahwa persetujuan regulasi ini akan memungkinkan sejumlah pengguna institusional dan ritel yang berbasis Uni Emirat Arab (UEA) untuk membeli, menjual, menukar, dan menyimpan aset virtual melalui platform mereka.
Menurut CEO Rain, Joseph Dallago, perusahaan perdagangan ini telah bermitra dengan sebuah bank lokal untuk menyediakan layanan di bawah pengawasan regulator lokal dan kerangka hukum yang ketat demi melindungi pengguna.
Baca Juga: Kelompok ISIS Dilaporkan Gunakan Mata Uang Kripto untuk Galang Dana Kampanye Pro-ISIS
"Dalam usaha ini, kami telah berjuang selama lima tahun karena kami adalah salah satu bursa pertama yang menanyakan izin pada tahun 2018 ketika ADGM merilis rancangan undang-undang aset virtual mereka," ujar Dallago.
Pada November 2022, bursa kripto Binance juga mendapatkan izin regulasi serupa di Abu Dhabi setelah mendapatkan persetujuan prinsipal dari pengawas keuangan pada April. Persetujuan ini diberikan saat pasar kripto mengalami kejatuhan besar dan beberapa perusahaan besar, termasuk FTX, mengalami kegagalan.
CEO Binance, Changpeng Zhao, saat itu tengah menghadiri Abu Dhabi Finance Week ketika persetujuan tersebut diberikan.
Berdasarkan situs web Rain, platform ini berfokus terutama pada layanan kripto di seluruh Timur Tengah dan Turki, dengan kantor pusat di Bahrain.
Sementara OJK ADGM telah memberikan izin, baik kepada Rain maupun Binance, Otoritas Regulasi Aset Virtual Dubai mengeluarkan pemberitahuan kepada para eksekutif dari platform aset digital Open Exchange pada Mei dan mencabut lisensi BitOasis pada Juli.
Baca Juga: Setelah Tidur 11 Tahun, Rekening Bitcoin Ini Tiba-Tiba Transfer US$31 Juta ke Rekening Baru
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: