Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perkuat Regulasi Kripto, Pemerintah Namibia Resmi Sahkan RUU Kripto Jadi Hukum

        Perkuat Regulasi Kripto, Pemerintah Namibia Resmi Sahkan RUU Kripto Jadi Hukum Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Namibia berencana untuk menunjuk sebuah otoritas regulasi untuk mengawasi industri aset virtual setelah meloloskan undang-undang mengenai aset virtual.

        Dikutip dari CoinDesk, Rabu (26/7/2023), Undang-Undang (UU) Aset Virtual Namibia 2023 bertujuan untuk membantu negara di Afrika bagian barat daya tersebut menunjuk sebuah otoritas regulasi untuk mengatur dan mengawasi penyedia layanan aset virtual dan kegiatan terkait. Tujuannya juga untuk melindungi konsumen, serta mencegah penyalahgunaan pasar dan pencucian uang.

        UU ini merupakan UU pertama di negara tersebut yang mengatur regulasi terhadap kripto, dan telah disahkan oleh Majelis Nasional bulan lalu. UU tersebut telah dimuat dalam jurnal publikasi resmi Pemerintah Namibia (Gazette of the Republic of Namibia) pada Jumat lalu, yang artinya sekarang telah resmi menjadi hukum.

        Baca Juga: Kantongi Izin Layanan dari Abu Dhabi, Rain Siap Garap Pasar Kripto UEA

        Meskipun begitu, UU tersebut belum sepenuhnya efektif. Seorang anggota firma hukum Ellis Shilengudwa Incorporated, bagian dari DLA Piper Africa, Diana Vivo mengatakan bahwa "UU ini hanya akan berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh Menteri Keuangan Namibia.”

        Negara-negara di seluruh dunia, seperti Uni Eropa, Inggris, dan Korea Selatan, semakin mengintensifkan regulasi terhadap kegiatan terkait kripto.

        Baru-baru ini, Afrika Selatan membuka rezim lisensi untuk kripto. Regulator kripto yang ditunjuk oleh negara akan segera memiliki wewenang untuk memberikan lisensi kepada penyedia layanan aset virtual dan membuat undang-undang baru.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: