Biar Calon Tidak Asal Mengumbar Janji Kosong, Waketum Partai Garuda Akan Dorong UU Janji Kampanye
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengaku jika partainya lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di Pemilu 2024, maka langkah pertama kerjanya adalah mendorong terbentuknya UU Janji Kampanye atau UU tentang Program Kerja.
Hal itu penting dilakukan, terlalu gampangnya capres, kepala daerah, partai atau caleg tertentu yang bombastis dalam janji-janjinya saat kampanye, tapi setelah lolos, segala buaian janji itu hanya tinggal omong kosong belaka.
"Apa yang akan dilakukan oleh Partai Garuda ketika lolos ke Senayan? Salah satu dari berbagai tujuan adalah mendorong terbentuknya UU Janji Kampanye atau UU tentang Program Kerja. UU ini mengatur agar supaya semua program yang dijanjikan, khususnya yang menyentuh langsung dengan masyarakat wajib dilaksanakan," kata Teddy dalam cuitannya.
Teddy menilai dengan di-goalkannya UU itu, maka seluruh calon, baik di Pilpres maupun Pilkada dalam mengkampanyekan programnya, tidak main-main saja dan akhirnya benar-benar menyampaikan rencana kerja yang terukur dan bisa dilaksanakan, bukan hal-hal yang terlihat bombastis tapi tidak bisa dilaksanakan.
"Karena selama ini tidak pernah ada sanksi bagi para pejabat negara yang tidak melaksanakan janjinya setelah terpilih. Tapi tentu ada pengecualian, misalnya pembiayaan program tidak disetujui dalam APBD maupun APBN, atau ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat program itu tidak bisa dilaksanakan, tentu harus disepakati bersama dengan DPR/DPRD," jelasnya.
"Masyarakat memilih seseorang karena berharap apa yang calon janjikan bisa dilaksanakan, tapi sangat disayangkan, ketika terpilih, janji dari program-program yang menyentuh langsung ke masyarakat, tidak dilaksanakan. Maka dari itu perlu ada UU ini," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: