Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menaker Ida Desak Hong Kong Naikkan UMR Pekerja Migran Indonesia

        Menaker Ida Desak Hong Kong Naikkan UMR Pekerja Migran Indonesia Kredit Foto: Kemenaker
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendesak Pemerintah Hong Kong agar meningkatkan hak-hak pekerja migran Indonesia (PMI) berupa kenaikan upah minimum, penyesuaian jam kerja dan hari libur, serta kemudahan proses pengurusan VISA.

        Hal tersebut sebagai bagian dari misi Pemerintah Indonesia yang tengah gencar meminta Pemerintah Hong Kong agar memberi perlindungan maksimal kepada PMI.

        Baca Juga: Menaker Ida Serahkan Penghargaan Kepada Peraih Medali WorldSkill ASEAN 2023

        "Saya mendorong Pemerintah Hong Kong untuk mempertimbangkan kenaikan UMR tahun 2023 dengan perkembangan kebutuhan ekonomi dasar saat ini," tegas Ida, Senin (31/7/2023).

        Pernyataan itu dia tegaskan dalam pertemuan bilateral dengan Otoritas Tertinggi Bidang Ketenagakerjaan Hong Kong atau Secretary for Labour and Welfare Department of Hong Kong, Chris Sun Yu Han.

        Tak hanya itu, Ida juga menuntut pemenuhan hak-hak dasar lainnya yang juga penting bagi pekerja, misal, adanya waktu istirahat tanpa gangguan, baik di siang maupun malam hari. Pasalnya, kata Ida, istirahat yang cukup akan berdampak baik untuk kesehatan dan kemampuan kerja mereka.

        "Saya ingin Pemerintah Hong Kong agar dapat menetapkan peraturan terkait jam kerja dan waktu istirahat bagi Pekerja Domestik Asing," ujar Ida.

        Dalam perekrutan dan penempatan PMI, lanjut Ida, tidak dapat dimungkiri perlunya biaya penempatan yang dikeluarkan oleh pemberi kerja. Pemerintah Hong Kong sendiri telah menetapkan komponen biaya yang ditanggung majikan dan tertulis pada Standard Employment Contract. Sementara, Indonesia juga menetapkan komponen biaya penempatan yang dapat dibebankan kepada pemberi kerja.

        "Saya menilai apa yang telah tercantum dalam Standard Employment Contract Pemerintah Hong Kong bukan hanya komponen biaya sesuai ketentuan Hong Kong, melainkan juga dilengkapi dengan komponen biaya sesuai negara asal pekerja itu sendiri," katanya.

        Pada pertemuan ini, Ida menyampaikan keinginannya agar Pemerintah Hong Kong dapat membuka peluang bagi PMI untuk dapat bekerja di sektor formal yang memerlukan keterampilan tinggi, seperti perawat, perawat lansia, dan pekerjaan di bidang perhotelan.

        "Saya percaya melalui kerja sama antara Indonesia dan Hong Kong, khususnya bidang ketenagakerjaan, dapat makin kuat, berkembang, dan berkesinambungan," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: