Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menilik Alasan di Balik Bank Mandiri Hentikan Kredit ke Pegawai BUMN Karya

        Menilik Alasan di Balik Bank Mandiri Hentikan Kredit ke Pegawai BUMN Karya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tidak bisa dimungkiri bahwa industri perbankan memiliki peran yang krusial dalam perekonomian suatu negara. Salah satu bank terbesar di Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) pun memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

        Namun, baru-baru ini, bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut menjadi sorotan lantaran  mengumumkan keputusan yang mengejutkan dan kontroversial, yaitu menghentikan penyaluran kredit kepada pegawai BUMN Karya.

        Kabar tersebut pertama kali muncul melalui media sosial milik CEO PT Mulia Karya Sahabat, Ronald A Sinaga dengan akun Instagram @brorondm yang mengunggah tangkapan layar pada Kamis 20 Juli 2023, yang berisi email dari Mandiri Tunas Finance (MTF), salah satu anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang pembiayaan.

        Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Kredit Bank Mandiri Tembus Rp1.272,07 Triliun di Kuartal II 2023

        Email tersebut berisi surat perintah untuk menghentikan pembiayaan kepada pegawai tiga BUMN Karya, yakni PT Wijaya Karya Tbk, PT Amarta Karya, dan PT Waskita Karya Tbk, serta anak perusahaan dan seluruh afiliasinya. Untuk diketahui, PT Mulia Karya Sahabat merupakan salah satu perusahaan yang menjadi korban utang Waskita Karya.

        Ronald merasa kecewa atas isi surat yang diterimanya melalui email tersebut. Ia tidak menyangka sebagai sesama BUMN, Bank Mandiri justru tidak mendukung perusahaan-perusahaan BUMN Karya.

        “Gila-gila... dapet email kayak gini, dapet bocoran kayak gini, luar biasa. Sesama BUMN aja udah enggak bisa mendukung, enggak bisa percaya sampai keluar email seperti ini," ujarnya.

        Isi Surat Perintah dari Bank Mandiri

        Surat yang terbit pada 27 Juni 2023 dan bernomor 033/Spb/MTF/VI/2023 tersebut memperlihatkan bahwa MTF memerintahkan untuk menghentikan pembiayaan kredit kepada seluruh pegawai tiga perusahaan BUMN Karya tersebut dan ditujukan untuk seluruh kantor cabang, kantor regional, dan kantor pusat.

        Diketahui perintah tersebut merupakan turunan dari surat yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri perihal penghentian pembiayaan joint financing kendaraan bermotor nomor MNR.CCA/100/2023.

        "Berdasarkan surat dari PT Bank Mandiri [Persero] Tbk nomor MNR.CCA/100/2023 perihal Penghentian Pembiayaan Joint Financing Kendaraan Bermotor antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan ****** untuk pegawai PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, dan PT Waskita Karya serta anak perusahaan dan seluruh afiliasinya," bunyi surat tersebut.

        Terdapat tiga poin utama yang disoroti dalam surat tersebut. Pertama, penghentian pembiayaan untuk pegawai Wijaya Karya, Amarta Karya, dan Waskita Karya, serta anak perusahaan dan afiliasinya serta Customer Asset Purchase (CAP).

        Kedua, penghentian pembiayaan tersebut berlaku untuk debitur yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak. Ketiga, akan dilakukan penguncian sistem agar calon debitur eksisting yang berprofesi pegawai di grup perusahaan tersebut tidak dapat dibiayai.

        Alasan Bank Mandiri Hentikan Penyaluran Kredit ke Pegawai BUMN Karya

        Keputusan Bank Mandiri untuk menghentikan penyaluran kredit ke karyawan BUMN karya merupakan keputusan yang kontroversial dan membutuhkan pemahaman mendalam tentang alasan di baliknya.

        Bank Mandiri mengaku penerapan kebijakan tersebut dilandaskan atas dasar prinsip prudential banking atau prinsip kehati-hatian. Hal ini sesuai dengan best practice manajemen risiko di industri perbankan.

        Langkah tersebut semata-mata dilakukan untuk melindungi debitur dan stakeholder lain agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana yang akan disalurkan kepada kreditur.

        “Kami pastikan kehatian-hatian dalam penyaluran kredit agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah," jelas VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano, Jumat (28/7/2023).

        Ia melanjutkan, kebijakan tersebut akan terus ditinjau secara berkala sesuai dengan perkembangan terkini. Bilamana kondisi dari ketiga perusahaan BUMN Karya tersebut berangsur membaik, Bank Mandiri dengan senang hati akan kembali menyalurkan pembiayaan yang dibutuhkan sesuai dengan fungsi intermediasi perbankan.

        Sebagaimana diketahui, perusahaan-perusahaan BUMN Karya tersebut belakangan ini menjadi sorotan akibat utangnya yang terus menumpuk. Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi tersebut dikabarkan sampai harus melakukan konsolidasi dari total sembilan perusahaan menjadi empat saja karena masalah keuangan tersebut.

        “Kita sudah review, sebaiknya (BUMN) Karya ini dari sembilan jadi empat. Jadi BUMN (Karya) sebaiknya ada empat, ada expertise di sini, ada gedung, jadi tidak semua palugada. Sudah ada bukunya," papar Menteri BUMN, Erick Thohir dikutip dari Sindonews, Kamis (3/8/2023).

        Kondisi Terkini Perusahaan BUMN Karya 

        Perketatan penyaluran kredit kepada karyawan BUMN Karya yang dilakukan bank-bank pelat merah tentu saja tak terlepas dari efek domino dari utang BUMN Karya yang kian menggunung.

        Dalam laporan keuangan kuartal I-2023, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dikabarkan tengah melakukan restrukturisasi utang. Salah satu utang terbesarnya adalah kepada Bank Mandiri (BMRI) sebesar Rp4,55 triliun. Waskita Karya juga dikabarkan memiliki utang dari sindikasi modal kerja dari BMRI sebesar Rp3,39 triliun.

        Adapun per Q3/2023, perusahaan tersebut mencatatkan komprehensif periode berjalan atau prediksi arus kas dan laba yang berpotensi sebesar Rp396,6 miliar.

        Pada kuartal yang sama, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dilaporkan memiliki pinjaman jangka pendek kepada pihak berelasi. Total utang perusahaan tersebut sebesar Rp5,77 triliun, di mana Rp3,87 triliun di antaranya merupakan pinjaman dari Bank Mandiri.

        WIKA juga dikabarkan tengah melakukan restrukturisasi kredit kepada Bank Mandiri untuk memperbaiki struktur keuangan jangka panjang akibat pinjaman yang belum memberikan imbal hasil.

        Sedangkan BUMN Karya lainnya, PT Amartha Karya (Persero) Tbk saat ini tengah tersandung kasus korupsi, lantaran Direktur Utamanya, Catur Prabowo ditangkap KPK pada 11 Mei 2023 lalu. Kasus korupsi pengadaan proyek subkontraktor fiktif yang diduga terjadi dari tahun 2018 hingga tahun 2020 tersebut dikabarkan telah merugikan negara hingga Rp46 miliar.

        Kondisi-kondisi tersebutlah yang kemudian membuat Bank Mandiri enggan untuk menyalurkan kredit kepada pegawai-pegawai BUMN Karya tersebut.

        Tanggapan Menteri BUMN dan OJK 

        Menteri BUMN Erick Tohir turut menanggapi berita pemberhentian penyaluran kredit oleh Bank Mandiri kepada para pegawai BUMN Karya. Ia mengatakan bahwa ia akan segera menemui pihak Bank Mandiri untuk membicarakan hal tersebut.

        “Saya belum dapat beritanya, nanti saya panggil Bank Mandiri," ujar Erick di Kementerian BUMN pada Selasa (25/7/2023).

        Meski begitu, Erick menyatakan bank-bank pelat merah (bank yang mendapat penempatan dana Rp30 triliun dari pemerintah) yang tergabung dalam Himbara harus terus mendukung BUMN Karya yang tengah mendapat penugasan dari pemerintah. Terlebih, menurutnya, kinerja BUMN Karya sudah diperbaiki.

        "Jadi, Himbara saya rasa harus memetakan ulang, ya. Nanti Himbara saya panggil, supaya keberlanjutan pembangunan Indonesia jangan terhambat walaupun ada juga investasi private sector," tegasnya.

        Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengaku tak dapat memberi banyak komentar karena hal tersebut merupakan kebijakan dari masing-masing bank.

        Ia hanya bilang OJK memiliki POJK 42/2017 yang berbicara tentang kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan atau pembiayaan bank umum. Dalam POJK tersebut, Dian menegaskan bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan atau pembiayaan yang sehat dalam melaksanakan kegiatan usaha perkreditan atau pembiayaan.

        “POJK ini lebih merupakan guidance bagi bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberi kredit,” ujarnya dikutip dari Kontan, Kamis (3/8/2023).

        Baca Juga: BUMN Karya Koruptif dan Manipulatif, Pakar: Stop PMN Rp57,9 Triliun untuk BUMN!

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: