Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, memaknai Kongres Luar Biasa (KLB) Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat bagai ombak besar yang tiba-tiba datang.
Riefky menuturkan KLB Moeldoko dilakukan pada 5 Maret 2021 di Sibolangit, Deli Serdang. KLB tersebut dilakukan pada saat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memenangkan 119 Pilkada di akhir 2020.
Baca Juga: Demokrat Bernafas Lega Usai PK Moeldoko Ditolak MA
"Tiba-tiba ombak besar datang, gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB ilegal Deli Serdang, tepatnya 5 Maret 2021 di Sibolangit," kata Riefky dalam acara peluncuran buku Tetralogi Transformasi AHY di Djakarta Theater XXI, Jakarta, pada Kamis (10/8/2023).
Riefky menyebut AHY langsung merapatkan barisan untuk mengkonsolidasikan kesolidan partai yang dipimpinnya. Konsolidasi yang dilakukan AHY, kata Riefky, berbuah pada ditolaknya kepengurusan yang diajukan KLB.
"Alhasil, pada 31 Maret 2021 Menkumham menolak mengesahkan kepengurusan versi KLB ilegal tersebut," katanya.
Kendati demikian, Riefky menyebut pengganggu tidak berhenti pada gugatan pertama. Dia menyebut, kubu Moeldoko terus mengajukan gugatan dengan total 19 kali persidangan.
"Namun, 19 kali digugat, 19 kali pula Demokrat menang, termasuk gugatan Peninjauan Kembali yang hari ini Alhamdulillah telah ditolak oleh Mahkamah Agung," tegasnya.
"Semua ini tentu berkat soliditas dan militansi kader di bawah kepemimpinan AHY serta dukungan para pemimpin, dukungan rakyat dan juga Pertolongan Allah Subhanahu Wa Ta'ala," tandas Riefky.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung resmi menolak gugatan PK yang diajukan KSP Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
Baca Juga: Demokrat Bernafas Lega Usai PK Moeldoko Ditolak MA
Putusan PK tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama anggota majelis, Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs Mahkamah Agung, keputusan PK Moeldoko dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023, resmi ditolak. Adapun putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (10/8/2023).
"Tolak," bunyi putusan sebagaimana dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: