Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Status Misterius Aliran Dana BTS Rp27 Miliar Ditindaklanjuti Jumat Ini

        Status Misterius Aliran Dana BTS Rp27 Miliar Ditindaklanjuti Jumat Ini Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengaku akan menindaklanjuti status uang misterius Rp27 miliar pada kasus korupsi BTS di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, hari Jumat (18/8/2023) mendatang.

        "Pada hari Jumat kami akan melakukan satu pemeriksaan terkait dengan status uang Rp27 miliar yang akan dilakukan pemeriksaan secara konfrontir," kata Ketut dalam konferensi persnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

        Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

        Ketut menyebut, tindak lanjut status uang Rp27 miliar akan memanggil beberapa saksi untuk dikonfrontir. Adapun beberapa saksi tersebut juga merupakan terdakwa pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022, yakni Anang Achmad Latif dan Irwan Hermawan.

        Selain itu, Ketut juga mengaku turut memanggil Kuasa Hukum Terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, beserta rekan kerjanya Andika, dan beberapa saksi lainnya. "Ada beberapa orang yang kami panggil kurang lebih ada 6 orang, yaitu Irwan, Anang, Andika, Dasril, Maqdir, dan Rossi. Hari Jumat dilakukan konfrontir untuk menentukan status uang Rp27 miliar," tandasnya.

        Awal Perkara: Seret Satu Nama Menteri

        Sebagaimana diketahui, dana senilai Rp27 miliar mencuat dalam keterangan yang diterima Kejaksaan Agung dari salah satu terdakwa korupsi BTS, Irwan Hermawan. Sementara, Irwan Hermawan telah ditetapkan sebagai pihak yang menerima aliran uang korupsi. 

        Dalam keterangannya pada pihak Kejaksaan Agung, Irwan Hermawan mengaku telah mengalirkan sejumlah uang yang ditaksir sebesar Rp27 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo semasa menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada November-Desember 2022.

        "Saya memiliki beban moral, beban moralnya itu adalah hari ini saya dipercaya menjalankan amanah oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai menteri Pemuda dan Olahraga," kata Dito dalam keterangannya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023).

        "Saya harap dengan proses ini, nantinya bisa diproses, tindak lanjuti secara resmi juga, di mana ini bisa juga untuk membersihkan nama saya dan juga kepercayaan yang sudah diberikan baik dari bapak Presiden Jokowi maupun masyarakat yang selama ini sudah mendukung saya," tambahnya.

        Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengakui bahwa ada pihak yang mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar ke kantornya untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung. 

        Sementara, Irwan Hermawan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang berperan menjadi kurir untuk mengirimkan sejumlah uang pada beberapa pihak yang dipercaya mampu menghentikan proses penyidikan kasus proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

        "Yang mengembalikan itu (Rp27 miliar), yang membawa ketempat kami itu pihak swasta," kata Maqdir saat ditemui wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

        Maqdir mengungkap, uang tersebut dikembalikan oleh pihak swasta yang ditujukan padanya. Dia juga menyebut, uang tersebut diberikan sacara tunai dengan mata uang dolar Amerika.

        Pengembalian Dana Misterius Rp27 Miliar 

        Sebagaimana diketahui, Maqdir Ismail memenuhi panggilan pemeriksaan saksi tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, Jakarta, pada Kamis (13/7/2023). Adapun pemeriksaan tersebut menyangkut uang Rp27 miliar.

        Pada saat pemeriksaan, Maqdir Ismail datang pukul 10.15 WIB didampingi beberapa orang stafnya. Pada saat berjalan masuk dalam Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Maqdir bersama stafnya masuk membawa uang Rp27 miliar dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika senilai 1,8 juta USD.

        Baca Juga: Menkominfo Budi Arie ke Kejaksaan Agung Hari Ini, Bahas Soal BTS 4G

        Maqdir menyebut, penyerahan uang senilai Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung itu merupakan komitmennya untuk membela kliennya, Irwan Hermawan, selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

        "Sebagaimana komitmen kami, atas nama klien kami, Irwan. Jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika," kata Maqdir setibanya di Gedung Bundar, Kamis (13/7/2023).

        "Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah dia terima dan sesuai dengan komitmen, ini yang kami bawa semuanya. Mudah-mudahan ini akan memberi titik terang, lebih memperjelas posisi dari klien kami Irwan dalam perkara ini," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: