Ragam Pandang PDIP Soal Penetapan Tersangka Ismael Thomas, Mendalami Kasus hingga Akui Tak Kenal
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, buka suara ihwal penetapan tersangka Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi I aktif, Ismael Thomas.
Ketua DPR Periode 2019-2024 itu menegaskan, PDIP saat ini tengah mendalami kasus yang menimpa kadernya. Dia juga mengaku, PDIP akan menentukan langkah setelah proses gelar perkara selesai di Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Gerindra Bantah Kritik PDIP Soal Proyek Food Estate yang Dinilai Merusak Lingkungan
"PDIP tengah mengikuti kasus yang terjadi. Nantinya bagaimana? Nanti kita proses kalau sudah selesai proses gelar perkaranya," kata Puan saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Sementara, Ketua Fraksi DPR PDIP, Utut Adianto, mengaku prihatin dengan penetapan tersangka legislatornya. Dia juga mengaku, Ismael Thomas merupakan teman baiknya. "Kita kan pasti prihatin, kan teman. Beliau teman baik," kata Utut saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Selain itu, Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Effendi Simbolon, mengaku tak mengenal Ismael Thomas. Kendati demikian, Effendi mengaku bahwa partainya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan.
Di samping itu, Effendi juga meyakini bahwa partainya tidak akan memberikan bantuan hukum bagi Ismael Thomas. Pasalnya, dia menilai bahwa kasus yang menyandung legislator PDIP memiliki tingkat yang luar biasa.
"Nggak akan ada (bantuan hukum). Apalagi dugaannya pemalsuan dokumen, itu sudah kriminal yang luar biasa. Itu monggo (diproses hukum)," kata Effendi saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Ismael Thomas (IT), sebagai tersangka kasus korupsi PT Sendawar Jaya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/8/2023) sore.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkap, penetapan tersangka IT berkaitan dengan pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.
"Dalam penyidikan tindak perkata korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Ketut dalam konferensi persnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Ketut juga menyebut, IT akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Adapun IT dikenakan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan, sampai dengan 3 September 2023. Di Rutan Salemba cabang Kejaksaan," tandasnya.
Baca Juga: Ribuan Warga Gelar Aksi Solidaritas Buntut Pencoretan Nyoman Mulyadi oleh DPD PDIP Bali
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menyita tambang PT Sendawar Jaya sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. Sementara, status PT Trada Alam adalah perusahaan terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya, Heru Hidayat.
Kendati demikian, PT Sendawar Jaya mengeklaim sebagai pihak sah pemegang izin tambang. Dalam prosesnya, PT Sendawar Jaya juga menggugat hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.
Dalam gugatan itu, Kejaksaan Agung juga terseret sebagai pihak yang digugat. Adapun PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.
Kemudian, Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.
Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Akibat putusan tersebut, Kejaksaan Agung mengembalikan aset PT Gunung Bara Utama kepada PT Sendawar Jaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum