Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mampukah NasDem dan PKB Bawa Duet Anies-Cak Imin di Kertas Suara Pilpres?

        Mampukah NasDem dan PKB Bawa Duet Anies-Cak Imin di Kertas Suara Pilpres? Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menguat isu kerja sama politik antara Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Adapun isu itu muncul dengan komposisi pasangan Anies Baswedan dengan Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

        Di sisi lain, Partai NasDem telah membangun Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) bersama Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Koalisi itu juga telah memutuskan untuk mengusung Anies Baswedan sebagai capres di Pilpres 2024 mendatang.

        Baca Juga: Nasdem Khawatir Tak Ada Suara Tambahan Jika Duet Anies-AHY Tercipta

        Melalui perhitungan peta koalisi, partai politik pengusung Anies Baswedan memenuhi perolehan presidential threshold untuk mendaftarkan Capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana ketetapan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yakni 20 persen presidential threshold.

        Sementara, KPP memenuhi 28,35 persen dengan total 163 kursi di parlemen berdasarkan perolehan ketiga partai pengusung. Lantas, apakah Partai NasDem dan PKB mampu memenuhi presidential threshold untuk maju bersama di Pilpres 2024?

        UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat partai politik yang bisa mendaftarkan capres dan cawapres di KPU adalah 20 persen kursi DPR. Angka tersebut setara dengan 115 kursi di hasil pemilu sebelumnya.

        Apabila digabungkan, perolehan kursi Partai NasDem dengan jumlah 59 kursi dan PKB 58 kursi dengan jumlah 117 kursi dari total keseluruhan sebesar 575 kursi DPR, maka kerja sama politik keduanya mampu melebihi syarat presidential threshold.

        Meski begitu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, pendaftaran capres-cawapres di Pemilu 2024 akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 mendatang.

        Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat sekaligus Anggota Tim 8, Teuku Riefky Harsya, mengungkap kesepakatan kerja sama yang dijalin secara rahasia oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dengan Ketua Umum PKB, Cak Imin.

        Riefky menyebut, Surya Paloh secara diam-diam menetapkan Cak Imin sebagai cawapres dari Anies Baswedan tanpa sepengetahuan Partai Demokrat dan PKS sebagai bagian dari mitra Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

        "Pada Selasa malam, 29 Agustus 2023, di NasDem Tower, secara sepihak Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, tiba-tiba menetapkan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, sebagai Cawapres Anies, tanpa sepengetahuan Partai Demokrat dan PKS," kata Riefky dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/8/2023).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: