Tingginya Kasus Perkawinan Anak, Kemenko PMK Lakukan Penguatan Pendampingan di Pemda
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan penguatan kapasitas bagi para pihak yang melakukan pendampingan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Cirebon pada Selasa (5/9/2023).
Agenda ini digelar mengingat perkawinan anak merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak asasi manusia dan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: Momentum KTT ke-43 ASEAN, Menteri PPPA Dorong Wujudkan Kawasan Ramah Perempuan dan Anak
Anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah usia 18 tahun akan memiliki kerentanan yang lebih besar terhadap akses pendidikan dan kualitas kesehatan. Mereka juga berpotensi mengalami tindak kekerasan serta hidup dalam kemiskinan.
Dampak perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, tetapi juga akan berdampak pada anak yang dilahirkan. Serta, berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih mengatakan bahwa berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah dengan membentuk Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
Selain itu, adanya Forum Anak tingkat kecamatan dan desa, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, hingga pencanangan Desa Ramah Anak telah dilakukan pada Kabupaten Cirebon.
"Masih diperlukan upaya lebih melalui penguatan kapasitas seluruh stakeholder serta komitmen bersama antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan komunitas dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Cirebon yang kita cintai ini," ucap Wahyu dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).
Hal yang sama juga diutarakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum. Ia menyebut penguatan konvergensi dan sinergi antar K/L perlu dilakukan terkait pencegahan perkawinan anak.
"Kita perlu tingkatkan penguatan kapasitas para pendamping pencegahan perkawinan anak serta mengintensifkan bimbingan perkawinan pra nikah bagi remaja usia sekolah sehingga para remaja paham dan mengerti secara menyeluruh makna perkawinan," jelas Woro.
Imron Rosadi selaku Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK juga menjelaskan tujuan dari adanya penguatan kapasitas ini untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis dalam pencegahan perkawinan anak di tingkat masyarakat setempat.
"Diharapkan para peserta semakin menguatkan komitmen pribadi dan keyakinan yang berbasis nilai lokal serta keagamaan bahwa perkawinan anak itu harus dicegah mulai sedini mungkin," kata Imron.
Baca Juga: Riset di Belanda, AS dan Swedia: BPA BerisikoTurunkan IQ pada Anak
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Amry Nur Hidayat