Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku akan memenuhi panggilan pemeriksaan saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012 lalu.
Adapun pemeriksaan itu akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/9/2023) mendatang. Pemanggilan itu merupakan kali kedua, setelah Cak Imin mengonfirmasikan ketidakhadirannya pada pemeriksaan saksi Selasa (5/9/2023) lalu.
Baca Juga: KPK Belum Nyerah Coba Periksa Cak Imin Terkait Korupsi di Kemenaker
"Besok pasti datang, karena memang ini proses biasa sebagai saksi. Saya pasti datang," kata Cak Imin saat ditemui wartawan di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid menegaskan Cak Imin akan memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok Kamis (6/9/2023).
Adapun pemeriksaan itu terkait dugaan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012 lalu, di mana Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan RI.
"Gus Imin besok pagi akan hadir di KPK sebagai warga negara yang baik," kata Hasanuddin saat ditemui wartawan di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Hasanuddin juga menyebut, pemeriksaan Cak Imin tidak akan mengganggu proses politik di Pilpres 2024 mendatang. Di mana Cak Imin, telah dideklarasikan sebagai cawapres dari Anies Baswedan.
Lebih lanjut, Hasanuddin menyebut pencapresan dan pencawapresan akan dibahas lebih detail melalui pertemuan PKB dan Partai NasDem hari ini di NasDem Tower, Jakarta, (6/9/2023).
"Tentunya pasti semua hal ihwal terkait pencapresan-pencawapresan pasti akan dibicarakan detail," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri berencana memeriksa Eks Menteri Ketenagakerjaan RI, Cak Imin, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023) besok.
"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis, besok. Tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik Tim Penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2023).
Ali menuturkan, pemeriksaan Cak Imin dilakukan sebagai upaya menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Ali juga berharap Cak Imin bisa kooperatif dalam pemeriksaan besok.
"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," tandasnya.
Baca Juga: KPK Bantah Unsur Politik dalam Pemeriksaan Cak Imin
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat