Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Belum Nyerah Coba Periksa Cak Imin Terkait Korupsi di Kemenaker

KPK Belum Nyerah Coba Periksa Cak Imin Terkait Korupsi di Kemenaker Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri berencana memeriksa Eks Menteri Ketenagakerjaan RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), terkait dugaan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah terjadi pada tahun 2012 lalu.

Adapun pemeriksaan itu akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023) besok. Sebelumnya, Cak Imin dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih pada Selasa (5/9/2023) lalu.

Baca Juga: NasDem Curigai Netralitas KPK soal Rencana Pemeriksaan Cak Imin

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis, besok. Tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik Tim Penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2023).

Ali menuturkan, pemeriksaan Cak Imin dilakukan sebagai upaya menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker.

Ali juga berharap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bisa kooperatif dalam pemeriksaan besok. Hal itu dinilai perlu untuk memberi kepastian pada tersangka yang telah ditetapkan.

"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif Saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," jelasnya.

Lebih lanjut, Ali juga meminta seluruh elemen masyarakat ikut mengawal proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK sebagai bentuk transparansi dan keterlibatan publik.

Baca Juga: Partai Masyumi Alirkan Dukungan untuk Anies-Cak Imin di Pilpres 2024

"Maka kami pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: