
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan bahwa pemeriksaan saksi terhadap Eks Menteri Ketenagakerjaan RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), sama sekali tidak berkaitan dengan unsur politik.
Adapun pemeriksaan hari ini terkait dugaan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012 lalu, di mana Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan RI.
Baca Juga: Cak Imin Mangkir dari Pemeriksaan Saksi, Begini Langkah Tegas KPK
Ali menegaskan, seluruh saksi yang dipanggil oleh Tim Penyidik KPK murni untuk melengkapi alat bukti dari para tersangka yang telah ditetapkan.
"Seluruh saksi yg dipanggil oleh Tim Penyidik KPK karena kebutuhan untuk lebih jelas dan terangnya perbuatan dari para tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
"Jadi sekali lagi, kami ingin sampaikan kembali setiap perkara yang naik pada proses penyidikan oleh KPK, kami pastikan sudah ada tersangkanya," tambahnya.
Ali juga menegaskan, pemeriksaan saksi Cak Imin perlu dilakukan untuk memperjelas tindak pidana korupsi dari para tersangka. Dia sendiri berharap, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu bisa kooperatif untuk memenuhi pemanggilan KPK.
"Kehadiran dari Pak Muhaimin Iskandar juga sangat penting untuk memperjelas seluruh perbuatan dari para tersangka yang sudah kami tetapkan dalam kegiatan penyidikan yang dimaksud. Kami juga sangat yakin yang bersangkutan akan kooperatif hadir. Terbukti hari ini juga mengkonfirmasi ketidakhadirannya ke KPK," paparnya.
Di sisi lain, Ali juga menyebut bahwa Cak Imin meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya di KPK pada hati Kamis (7/9/2023). Kendati demikian, dia mengakui tidak dapat memeriksa Cak Imin lantaran tim penyidik KPK juga diagendakan untuk mengumpulkan alat bukti dalam dugaan kasus korupsi lain.
Baca Juga: KPK Belum Terima Konfirmasi Kehadiran Cak Imin
"Bukan di hari Kamis tanggal 7 September sebagaimana permintaan dari saksi tapi penyidik mengagendakan nanti di Minggu depan. Dan tentu kami nanti akan sampaikan kembali kepada saksi ini untuk hadir sebagaimana waktu nanti yang ditentukan oleh tim penyidik KPK di Minggu depan," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement