Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cegah Gangguan Kesehatan Mental dan Finansial, Musisi Bagikan Tips Atasi Kecanduan Judi Online

        Cegah Gangguan Kesehatan Mental dan Finansial, Musisi Bagikan Tips Atasi Kecanduan Judi Online Kredit Foto: Unsplash/Keenan Constance
        Warta Ekonomi, Pandeglang -

        Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur secara tegas sanksi hukuman dan denda terhadap pelaku perjudian, namun perjudian tak pernah benar-benar mampu dibasmi dan dibersihkan di Indonesia. Terkini, perjudian (judi online) malah kian marak terjadi di jagat maya.

        ”Perjudian diatur dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP, sedangkan perjudian online sendiri diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016,” ujar Ana Livian saat menjadi narasumber dalam diskusi literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Lapangan Cibeber, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (7/9).

        Baca Juga: Soal Wulan Guritno Jadi Duta Anti Judi Online, Menkominfo Budi Arie: Siapapun Bisa Ambil Bagian

        Musisi sekaligus Mom Influencer itu menyatakan, judi online merupakan jenis perjudian yang dilakukan dengan menggunakan media internet, seperti poker virtual, kasino, maupun taruhan olahraga (sportbook). Selain ancaman hukuman dan denda, perjudian online juga dapat merugikan diri sendiri, dan membuat pelakunya jadi kecanduan.

        ”Dampak kecanduan judi online, di antaranya: stres dan kecemasan, depresi dan gangguan tidur, isolasi sosial, kehilangan motivasi diri, perasaan bersalah dan putus asa, keuangan memburuk, penggunaan obat-obatan terlarang, kehilangan kendali diri, konflik dalam hubungan, dan jauh dari keimanan,” rinci Ana Livian.

        Dalam diskusi luring (offline) bertajuk ”Mengatasi Kecanduan Judi Online” Ana mengingatkan, tidak ada orang yang akan kaya karena bermain judi online. Apalagi, menurutnya, bandar judi sesungguhnya sudah men-setting kemenangan penjudi hanya 10 persen. ”Sedangkan yang 90 persen adalah kekalahan pemain judi online,” tegasnya.

        Beberapa cara menghindari agar tak kecanduan judi online, sambung Ana Livian, yakni: akui bahwa Anda sudah kecanduan, renungkan kerugian yang sudah Anda dapatkan, bicarakan dengan orang yang dipercaya, dan cari kegiatan positif untuk mengatasi rasa bosan.

        Baca Juga: Kemenkominfo Minta Google Putus Akses Akun Youtube DPR yang Diretas Judi Online

        ”Selain itu, cari cara lain untuk menangani stres, minta orang lain untuk mengatur keuangan Anda, jauhi akses ke perjudian, dapatkan bantuan profesional, dan konsumsi obat-obatan yang dianjurkan,” pungkas Ana Livian dalam diskusi yang dipandu Ais Komarudin itu.

        Dari perspektif etika digital, artis Roland International Mia Marcellina menambahkan, pengguna digital hendaknya memanfaatkan kemajuan teknologi untuk hal yang positif, dan menghindari hal yang negatif seperti perjudian.

        ”Banyak orang tergiur permainan judi online dan berharap bisa menjadi kaya karenanya. Agar tak telanjur kecanduan, cara mengatasinya kita harus jujur, lakukan permenungan, gali alasan, terus terang, blokir akses perjudian, lepas kendali keuangan Anda,” urai Mia Marcellina.

        Baca Juga: Akun Youtube DPR RI Diretas dan Siarkan Judi Slot, Situasi Judi Online Semakin Darurat

        Sementara menurut musisi Raka Maukar, selain bisa mengganggu kesehatan mental dan memicu tindakan kriminal, bahaya judi online juga akan memperburuk kondisi finansial keluarga, merusak hubungan dengan orang lain, serta meningkatkan risiko bunuh diri.

        ”Cara melepaskan diri dari jerat judi online: luangkan waktu untuk memikirkan apa saja dampak negatif judi online, tahan keinginan untuk berjudi, blokir semua akses yang mendorong diri Anda untuk melakukan judi online, dan alihkan perhatian Anda dengan menjalankan aktivitas lain yang lebih sehat, seperti melakukan hobi, olahraga, atau beribadah,” jelas Raka Maukar.

        Diskusi literasi digital pada lingkup komunitas, untuk diketahui, merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia #MakinCakapDigital (IMCD). IMCD diinisiasi Kemenkominfo untuk memberikan literasi digital kepada 50 juta orang masyarakat Indonesia hingga tahun 2024.

        Tahun ini, program #literasidigitalkominfo tersebut mulai dilaksanakan sejak 27 Januari 2023. Berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 18 mitra jejaring, program ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.

        Baca Juga: DPR Alami Peretasan, Youtube Utama Malah Siarkan Langsung Judi Online!

        Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui website info.literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Page, dan kanal YouTube Literasi Digital Kominfo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: