Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MAS Singapura Sebut Tak Ada Layanan Kripto yang Penuhi Syarat Regulasi Sandbox

        MAS Singapura Sebut Tak Ada Layanan Kripto yang Penuhi Syarat Regulasi Sandbox Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Moneter Singapura (MAS) telah menyatakan bahwa tidak ada bisnis yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam kerangka kerja FinTech Regulatory Sandbox-nya sebagai penyedia pembayaran kripto.

        Dikutip dari Cointelegraph, Senin (11/9/2023), menanggapi surat yang mengkritik kurangnya konsultasi publik dan pengawasan Pemerintah Singapura terkait adopsi kripto yang diterbitkan di Financial Times, MAS menjelaskan bahwa negara tersebut tidak memiliki "sandbox kripto,” tetapi sebaliknya memiliki sebuah sandbox yang mendukung beragam eksperimen fintech.

        Surat tersebut mengkritik Singapura karena "dengan ceroboh" memungkinkan perusahaan kripto untuk mengakses sistem pembayaran antarbank Singapura yang cepat dan aman (FAST). Untuk diketahui, sistem transfer dana elektronik ini memungkinkan pelanggan entitas yang berpartisipasi untuk mentransfer dana dalam bentuk dolar Singapura dari satu entitas ke entitas lain di Singapura.

        Baca Juga: Negara-negara G20 Dorong Implementasi Regulasi Baru Aset Kripto

        Namun, MAS menjelaskan bahwa semua bisnis dengan rekening bank yang valid dapat mengakses sistem FAST, termasuk bisnis kripto, dengan menyatakan, "pembayaran melalui FAST dilakukan dalam mata uang fiat, bukan kripto."

        Regulator tersebut kemudian menyatakan bahwa peningkatan kasus penipuan malware di Singapura tidak ada kaitannya dengan kripto, dan sebaliknya, penipuan seperti itu lebih umum terjadi dalam ekonomi fiat.

        "Penipuan ini melibatkan penipu mengambil alih perangkat seluler pelanggan dan melakukan transfer tanpa izin melalui sistem perbankan dalam mata uang fiat,” bebernya.

        Dalam upayanya untuk melawan pencucian uang, Singapura memberikan lisensi operasional kepada bisnis kripto yang dapat menunjukkan pengendalian Anti-Pencucian Uang (Anti-Money Laundering/AML) yang kuat.

        "Dalam pelaksanaan progresif langkah-langkah ini mulai akhir tahun ini, Singapura akan memiliki salah satu rezim regulasi paling ketat di dunia yang mengatur akses ritel ke kripto.”

        Dalam hal ini, baru-baru ini MAS melakukan konsultasi publik mengenai serangkaian langkah regulasi untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh kripto bagi pelanggan ritel.

        Untuk diketahui, mantan Ketua MAS, Tharman Shanmugaratnam—yang pada masa lalu menganggap aset kripto sebagai investasi berisiko—memenangkan pemilihan presiden Singapura. Presiden terpilih tersebut dikabarkan pernah menyebut aset kripto sebagai "sangat tidak stabil" dan "sangat berisiko sebagai produk investasi" dalam peringatan kepada pengguna di Singapura pada tahun 2021 saat menjabat sebagai Ketua MAS.

        Baca Juga: Perangkat Lunak Windows Kini Jadi Target Peretas untuk Pertambangan Ilegal Kripto

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: